Satpol PP Pati Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Rokok Illegal - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 23 November 2023

Satpol PP Pati Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Rokok Illegal

Targethukumonline. Pati - Selain melakukan operasi pasar dan memusnahkan rokok illegal atau rokok tanpa cukai. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kabupaten Pati juga gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran rokok illegal.

KaSatpol PP kab. Pati Sugiono saat memberikan edukasi & sosialisasi.

Kasatpol PP Pati Sugiono menjelaskan, dalam melakukan sosialisasi ini pihaknya menyasar daerah-daerah perbatasan yang rentan akan peredaran rokok tanpa cukai. Pihaknya pun menggandeng pemerintah desa dalam melakukan sosialisasi yang biasa dilakukan di kantor desa.


Wilayah perbatasan, kata Giono, disinyalir menjelaskan tempat yang rawan atau zona merah peredaran rokok ilegal. Dirinya pun mengimbau kepada pemerintah desa untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan ataupun mengkonsumsi rokok tanpa cukai.


"Kami mohon kalau ada sales ditolak saja. Karena kalau diterima resikonya dapat dikenai sanksi," kata Giono, kamis 23 November 2023.


Dirinya menjelaskan bahwa ciri-ciri rokok ilegal adalah tanpa pita atau polosan. Selain merugikan negara karena tidak adanya cukai atau membayar pajak. Keberadaan rokok ilegal ini juga dikhawatirkan merusak kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi.


Dengan adanya sosialisasi, diharapkan masyarakat atau pemerintah desa bisa bersinergi untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok illegal.


"Rencana kedepan kita sering mengadakan operasi di pasar-pasar, toko-toko, dan di pelosok daerah kita operasi semua. Jadi bisa mengurangi peredaran rokok ilegal. Kalau sosialisasi tetap kita laksanakan di kecamatan masing-masing,” tambah dia.


Melalui sosialisasi dan edukasi, pihaknya baru saja meringkus ratusan batang rokok illegal berbagai merk di kecamatan Gabus dan di desa Maitan kecamatan Tambakromo yang lokasi berada di perbatasan dengan kabupaten Grobogan.


Karenanya, pemberantasan rokok bercukai hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan sarana prasarana umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat.


"Penindakan rokok ilegal ini penting karena merugikannya negara dan juga mengganggu kesehatan perokok. Pembagian cukai sudah diatur oleh menteri keuangan yang hasilnya dipakai dan dinikmati masyarakat seperti bangunan-bangunan," tutup Giono. (Roy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad