Targethukumonline. Pati - Pekerjaan tambang Batu di Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, masih bebas beroperasi, meskipun diduga tanpa ijin, Minggu tgl (19/03/23).
![]() |
| Dok/TH/TIM/RED. |
Data yang dihimpun media ini, diketahui Penglola tambang inisial (M) merasa dirinya kebal hukum. Hal itu, dibuktikan lantaran pelaku usaha itu tak mengindahkan peringatan dari pihak perhutani, meskipun jalan yang dilalui itu tanpa mengantongi izin darinya.
Sudah semestinya, pihak pemerintah desa (Pemdes) Guwo, hingga pemerintah daerah (Pemda) Pati bisa mengambil terobosan langkah-langkah hukum, untuk menertibkan pelaku usaha tanpa ijin itu, guna menjaga lingkungan, dan keindahan serta kelestarian alam.
Asisten Perhutani (Asper) Regaloh, Kasmijan pada beberapa waktu lalu saat ditemui di kantornya saat disinggung terkait penambangan di desa Guwo yang akses jalannya melalui jalan perhutani itu, mengaku sudah ia kasih palang, dan ia paku secara Permanen.
"Namun entah kenapa ia masih tetap membuka palang itu, serasa peringatannya tak diindahkan lagi," jelas singkat Asper.
Saat disinggung dengan adanya dugaan kongkalikong, ini memang saya paku tapi ketika mau lewat silahkan dicongkel (dibuka saja).
"Ia menepis terkait adanya dugaan yang seperti itu," lanjutnya.
Sebelumnya, Pabin Jagawana Perhutani Pati, IPTU Agus Susanto menyatakan, jika ia bakal melakukan tindakan tegas terkait pelaku usaha yang tanpa ijin dari perhutani tersebut.
"Bakal kita tindak tegas mas, nanti biar langsung dipalang sama Aspernya, agar mereka tidak bisa lewat melalui Jalur perhutani lagi," katanya.
Sedangkan muatan truk dum yang setiap hari lewat di jalan alternatif desa tambaharjo (runting) menuju arah desa purworejo (pondohan) mengalami kerusakan jalan yang parah, sehingga para pengguna sepeda motor atau kendaraan roda empat tak jarang terperosok atau tergelincir hingga mengakibatkan jatuh korban.
Sangat disayangkan oleh warga dan masyarakat setempat, bahkan sempat protes ke pemdes namun tidak digubris oleh kepala desa Tambaharjo, seakan akan ditutupi bahkan dibela para pelaku penambang ilegal, seakan tutup mata dengan kejadian kerusakan jalan selama ini," tutur warga mbah Yono.
![]() |
| Jalan poros desa tambaharjo - menuju araj desa purworejo, terjadi kerusakan parah akibat ratudan truk dum muatan melebihi tonas'e. |
Adapun Pasal yang mengatur tentang pertambangan tercantum pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 3 Tahun 2020 yang berbunyi :
”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 miliar Rupiah. (Tim Investigasi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar