Buat Resah Masyarakat di Awal Ramadhan, Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polresta Pati - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 24 Maret 2023

Buat Resah Masyarakat di Awal Ramadhan, Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polresta Pati

Targethukumonline. Pati - Buat resah masyarakat di awal ramandhan satuan reserse kriminal berhasil ciduk para pelaku, khususnya tindak pidana penganiayaan dan pengroyokan yang terjadi di wilayah kabupaten Pati, Jumat 24 Maret 2023.

Para pelaku berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polresta Pati.

Dari PRES rilis ada 6 kasus, dan Polresta Pati berhasil membekuk 7 orang tersangka yang antara lain dari kecamatan Sukolilo, Kayen, Tayu, Gembong dan Dukuhseti.


Kapolresta Pati, KBP Andhika Bayu Adhittama S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan, kami dari jajaran Polresta Pati menghimbau untuk masyarakat agar tidak terpicu dengan hal-hal apapun yang berujung dengan kekerasan.


"Hindari betul permasalahan-permasalahan yang penyelesaiannya dengan cara penganiayaan, kekerasan dan pengroyokan, karena hal-hal demikian akan merugikan para pihak itu sendiri," tegasnya.


Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati juga menambahkan,"menghimbau agar masyarakat untuk antisipasi di keramaian agar tidak menjadi terpicunya perkelahian di wilayah kabupaten Pati," ungkapnya.


Untuk Kasus yang menonjol Penganiayaan istri di Sukolilo yang dilakukan inisial PG, kronologi terjadi cekcok antara suami istri dan kemudian PG melakukan penganiayaan dengan menyiramkan bensin dan pembacokan kepada pihak istrinya.


"Setelah kejadian, kita mencari pelaku namun belum ditemukan dan selanjutnya kita dapat informasi yang bersangkutan berada di wilayah Kabupaten Pati lalu dilakukan penangkapan, tersangka dikenakan Pasal 351 dengan ancaman di atas 5 tahun," ungkapnya. (RG/tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad