Bangunan SDN 02 dan Balai Desa Dukuhseti Masih Dompleng di Tanah Milik Warga - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 13 Maret 2022

Bangunan SDN 02 dan Balai Desa Dukuhseti Masih Dompleng di Tanah Milik Warga

Targethukumonline. Pati - Dalam penerapan program pemerintah pusat melalui Kemendes (Kementrian Desa) tentang indeks desa membangun (IDM) dengan mendata sesuai fakta serta melengkapi data administrasi aset milik desa, di dapati kantor Balai Desa (Baldes) Dukuhseti, kecamatan Dukuhseti, kabupaten Pati, Jawa Tengah masih Dompleng (Numpang) di tanah Hak Milik (HM) AN Warga inisial (N).


SDN 02 Dukuseti masih dompleng (nupang) di tanah milik warga.



Dari data yang dihimpun awak media, Kepala Desa (Kades) Dukuhseti Ahmad Rifa’i saat dikonfirmasi tim media di kantor Balai Desa terkait akan keabsahan legalitas status tanah Balai Desa menjelaskan, Tanah Balaidesa ini bukan atas nama desa, namun atas nama/ milik perorangan dan itu tidak hanya Balaidesa saja, SDN 02 juga sama setatusnya. 



"Sementara masih kita lakukan mediasi karena masalah ini dari pemerintah daerah harus turun tangan bagaimana baiknya karena hingga saat ini belum ada kata kesepakatan,” kata singkat Kades. Jum’at tgl (11/03/22).



Sementara ditempat terpisah Kepala Sekolah (Kepsek) Supriyadi saat di konfirmasi di Rumahnya terkait setatus tanah SDN Dukuhseti 02 tersebut menjelaskan dengan menunjukan data data yang dimiliki sebagai bahan penting untuk setatus tanah tersebut, 



"Saya memiliki data datanya seperti foto copy Sertifikat AN Warga serta selebaran berkas yang sudah di print dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) untuk dijadikan acuan yang mana  dalam isi berkas tersebut menyatakan jika lahan tersebut milik (SDN 02) Dukuhseti tetapi semua masih menunggu proses untuk bisa dimiliki secara sah kita berdoa saja semoga dimudahkan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.



Tidak hanya sebatas itu saja tim awak media kemudian mendatangi rumah pemilik tanah guna konfirmasi, Atas Nama (AN) Sertifikat. Salah satu keluarga yang enggan disebut namanya menjelaskan sejarah kepemilikan tanah kepada tim awak media, pihaknya sudah menyerahkan semua kepada kuasa hukumnya.



"Maaf mas saya ini ga mau rame rame kalau ingin informasi lebih lanjut terkait masalah tanah tersebut silahkan hubungi ke kuasa hukum saya, saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut telpon saja kuasa saya ini nomernya,” Singkatnya.



Sementara Kuasa hukum Pemilik Tanah (EDI) Saat di hubungi kepada media memberikan keterangan singkatnya, jika saya pasti akan memenuhi sesuai dengan permintaan Klein saya, Terkait masalah tanah tersebut akan di (JUAL).



”Intinya Tanah itu akan dijual sesuai harga tanah yang sekarang kami kedepankan mediasi secara kekeluargaan mas semoga cepat atau lambat pemerintah daerah mengerti dan tidak serta merta diminta begitu saja karena secara legalitas tanah itu resmi terdaftar di BPN semenjak tahun 1997 dengan nama yang tercantum," singkat (EDI) Selaku kuasa Pemilik Tanah tersebut melalui via phone. (RG/team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad