Pekerjaan Tambang Galian (C) di Duga Tanpa Ijin Beroperasi di Desa Mataraman Kec. Margorejo PATI - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 10 Januari 2022

Pekerjaan Tambang Galian (C) di Duga Tanpa Ijin Beroperasi di Desa Mataraman Kec. Margorejo PATI

Targethukumonline. Pati - Pekerjaan tambang Galian C di duga tanpa ijin beroperasi (Ilegal) di desa Mataraman kecamatan Margorejo kabupaten Pati, Senin tgl (10/01/22).


Tambang galian C liar dan ilegal di desa Mataraman kab. Pati.



Awal tahun team Media investigasi meninjau lokasi tepat di desa Mataraman kecamatan Margorejo, pekerjaan tambang galian C di duga tidak mengantongi ijin dengan leluasa menambang, team langsung mendatang di kediaman kepala desa Mataraman, untuk mendapatkan keterangan tentang penambang kebetulan beliau tidak berada di rumah.



Dari keterangan warga di sekitar penambang, sudah berlangsung lama tentang galian C, yang berada di wilayah sini, tapi kadang berhenti kadang mulai lagi," tutur warga.



Di minta pihak pemerintah mengambil langkah - langkah hukum dan menertibkan penambang legal, untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.



Pihak penambang juga telah penyalah gunakan bahan bakar subsidi jenis solar telah melanggar dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55 U U migas. 



Penambang tidak memiliki ijin juga  melanggar ketentuan dalam U U No.4 Tahun 2009 dan PP. No 23 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.


Sangat disayangkan penambangan yang semakin merajalela, menjadi bukti bahwa kerusakan lingkungan yang sangat parah, dan dampaknya tentu masyarakat setempat dan lingkungan, hal ini yang harus ditegaskan oleh pemerintah daerah untuk lebih bisa mengatur Perda tentang UU Minerba dengan tindakan tegas dan terukur, bukannya malah membiarkan tambang tambang ilegal berkeliaran seenaknya sendiri," sambung Doni.


Jika kerusakan lingkungan ini terus dibiarkan, jangan salahkan alam akan murka, seharusnya pelestarian alam terus digiatkan bukannya merusak alam yang tentu akibatnya akan fatal, dengan sering terjadinya longsor atau banjir, hukum harus ditegakkan bukan tajam ke bawah tapi mandul untuk orang orang yang berduit," tegas Doni (lidikrimsus). (RED/tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad