Sebanyak 1317 Warga Kecamatan Anjatan Akan Terima Bst Tahap 14-15 Dari Kemensos RI Pada Pekan Ini - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 24 Juli 2021

Sebanyak 1317 Warga Kecamatan Anjatan Akan Terima Bst Tahap 14-15 Dari Kemensos RI Pada Pekan Ini

Penyaluran BST tahap 14-15 & Penyerahan Simbolis Bantuan Beras PPKM DARURAT dari Bupati Indramayu Nina Agustina, S.H.,M.H. C.R.A

targethukumonline.com- INDRAMAYU - Melalui PT. Pos Indonesia, Kantor Pos Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu mendapatkan tugas dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 14 dan tahap 15 pada  13 Desa di Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu yang direncanakan mulai dari tanggal 22 sampai dengan 27 Juli 2021. (Sabtu,24/7/2021).


Sebanyak 1317 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Anjatan akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan terhitung dari bulan Mei dan Bulan Juni 2021. Jika di kalkulasikan akan mendapatkan sebesar Rp600.000 yang akan diterima, proses penyaluran sangat diperlukan pihak RT dan RT di wilayah masing-masing untuk mendampingi dengan cara door to door 


Berikut jadwal sesuai dengan masing-masing Kecamatan dan tanggalnya, diantaranya ;


1. Kamis, 22/7/2021

Desa Cilandak         81

Desa Cilandak Lor  44

Desa Anjatan          74


2. Jum'at, 23/7/2021

Desa Lempuyang       92

Desa Kedungwungu  45

Desa Wanguk             64


3. Sabtu, 24/7/2021

Desa Bugis             84

Desa Bugis Tua      39

Desa Mangunjaya  64


4. Minggu, 25/7/2021

Desa Anjatan Utara  247


5. Senin, 26/7/2021

Desa Anjatan Baru  235


6. Selasa, 27/7/2021

Desa Kopyah           54

Desa Salamdarma  175


Pihak PT. Pos Indonesia akan melakukan sistem door to door di setiap penerima bantuan sosial tunai, yang didampingi oleh para Ketua RT dan Ketua RW di wilayah Kelurahan masing-masing sesuai dengan jadwal.


Bantuan tersebut masuk pada kategori Bantuan tunai bagi para terdampak Covid-19 maupun bagi Keluarga Penerima Manfaat dari pemerintah pusat, sehingga diharapkan meringankan beban bagi warga. Pembagian bantuan tersebut juga dilaksanakan dengan prosedur kesehatan covid-19 dan warga penerima bantuan juga wajib menunjukan surat keterangan vaksin atau swab dari dinas kesehatan setempat.


Sementara itu Nina Agustina, S.H.,M.H. C.R.A ( Bupati Indramayu ) juga memberikan bantuan PPKM DARURAT kepada warga yang terdampak dalam hal ini diwakilkan oleh Opik Hidayat, S.sos ( Camat Anjatan ) untuk menyerahkan bantuan beras sebanyak 5 (lima) Kg dari Bupati Indramayu dan diserahkan kepada warga yang terdampak dan belum pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun. (edho kaukazus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad