Targethukumonline.com Jepara, Beredarnya video Bupati Jepara, Dian Kristiandi, sedang bernyanyi dalam sebuah acara hajatan membuat geger Jepara, karena apa yang dilakukan Dian dalam suasana pelaksanaan PPKM Darurat, dimana ada pembatasan - pembatasan yang harus ditaati oleh masyarakat, termasuk penyelenggaraan hajatan.
Tindakan tersebut juga mencederai kinerja TNI - POLRI serta Para petugas yang tergabung dalam Satgas Covid 19, mereka bekerja siang malam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sadar prokes, karena pandemi Covid-19 semakin menyebar luas orang - orang yang terpapar.
Dengan adanya video viral tersebut Sepertinya kerja para Satgas sia - sia, termasuk juga kerja teman - teman wartawan yang dengan tulisan - tulisan beritanya membantu memberi berita membantu untuk menyadarkan masyarakat tentang bahayanya covid 19.
Menurut Sekber IPJT DPC Jepara dengan viralnya video Bupati Jepara seharusnya Dian Kristiandi segera menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi hal tersebut, dan memberikan bukti kuat waktu acara dalam video tersebut, karena dari klarifikasi Dian Kristiandi di beberapa media, mengatakan acara tersebut pada bulan sekitar bulan Mei, sementara dari pihak Kominfo Jepara mengatakan membenarkan yang menyanyi dalam video tersebut Bupati Jepara tetapi pada bulan Juni jauh sebelum ada PPKM Darurat, dan ada sumber yang mengatakan itu terjadi bulan Juni tanggal 6 disebuah resto.
Sementara dalam surat Kesepakatan Bersama yang di tanda tangani oleh Bupati, Dandim, Kapolres, DPRD, Kemenag dan Kejari dalam poin 2 membatasi semua kegiatan hiburan selama bulan Juni.
Selain itu menurut Sekber IPJT DPC Jepara tindakan dari Dian Kristiandi selaku Bupati Jepara kurang arif dan kurang pantas, seharusnya seorang pemimpin memberi contoh dan edukasi kepada masyarakat, karena berulangkali ada himbauan untuk mengurangi kegiatan, dan himbauan itu sejak awal terjadinya pandemi covid 19.
Maka seharusnya saat ini Dian Kristiandi bisa mengklarifikasi serta meminta maaf kepada masyarakat lebih kepada TNI dan POLRI serta Satgas Covid Jepara, karena jelas tindakannya itu mencederai meraka yang siang malam bekerja untuk memutus rantai penyebaran Covid 19. (J-Team)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar