Targethukumonline. Pati - Bantuan alat pertanian berupa John Deere (traktor pembajak lahan) yang disalurkan kepada kelompok tani desa Kedumulyo, kecamatan Sukolilo Pati, di duga dikompersilkan oleh ketua kelompok secara pribadi untuk mencari profit atau keuntungan semata-mata tanpa mengindahkan anggota yang lainnya.
Berdasarkan pengakuan warga masyarakat, Sudir, ketua kelompok tani (Gapoktan) desa Kedumulyo, sampai saat ini tidak pernah menyampaikan perkembangan uang dari pengelolaan John Deere tersebut kepada para anggota.
"Seharusnya uang pengelolaan john Deere disampaikan ke pada warga, karena sudah bertahun-tahun john Deere itu disewakan oleh Sudir," ujar (S), pada senin tgl (18/01/21).
Lebih lanjut, dirinya di duga uang hasil pengelolaan john Deere itu digunakan secara pribadi oleh ketua kelompok tani tersebut demi mengeruk keuntungan dari hasil sewa john Deere.
"Saya kira hasil dari sewa alat tersebut digunakan secara pribadi oleh Sudir, selaku ketua kelompok tani," imbuhnya.
Diinformasikan alat pertanian yang diterima kelompok tani desa Kedumulyo kecamatan Sukolilo bersumber dari anggaran APBN, dan seharusnya alat tersebut dikelola oleh anggota kelompok tani, bukan dikompersilkan secara pribadi.
Hal seperti inilah yang harus diperhatikan, dengan dalih apapun tentu hal ini sangat merugikan masyarakat desa Kedumulyo terutama anggota Gapoktan yang merasa dikibuli dan kecewa oleh oknum ketua tersebut, sedangkan musim tanam pun sudah mulai berjalan tahun demi tahun, tanpa ada hasil yang jelas dan terkesan mengambang, apakah alat itu hanya untuk pribadi dari ketua Gapoktan atau bantuan tersebut untuk kesejahteraan para anggota dan warga yang mengharapkan bantuan alat tersebut semata-mata untuk kepentingan umum atau masyarakat, sayang permasalahan ini terus berlarut larut tanpa adanya itikat dan penyelesaian dari oknum ketua Gapoktan tersebut. (A/tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar