Gunakan Angkong roda tiga Satgas TMMD kerjakan RTLH - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 08 Oktober 2020

Gunakan Angkong roda tiga Satgas TMMD kerjakan RTLH

Targethukumonline. Jepara - Sejumlah Anggota Satgas TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0719/Jepara melakukan pekerjaan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) di rumah Subekan (50) warga desa Pekalongan Rt 6/Rw 1, kecamatan Batealit, Kamis tgl (08/10/20).

Gunakan Angkong roda tiga Satgas TMMD kerjakan RTLH
Gunakan Angkong roda tiga Satgas TMMD kerjakan RTLH 

Para anggota satgas bersama warga melakukan penimbunan tanah untuk lantai rumahnya dengan menggunakan angkong yang beroda tiga, mereka mengusung tanah yang di urug untuk memenuhi penimbunan lantai rumah Subekan (50).

Angkong praktis dan sangat efektif juga mempercepat pengerjaan TMMD

“Angkong sangat membantu pengerjaan rumah tidak layak huni (RTLH) selain praktis dan sangat efektif juga mempercepat dalam pengerjaan program TMMD ini dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan,” ungkap Sertu Nursalim salah satu anggota satgas.

Ia juga menyampaikan tidak perlu adaptasi dalam untuk menjalankan angkong karena angkong cenderung lebih mudah untuk mengopersionalkan, “Dengan mudah saya mengoperasikannya dan hasilnya lebih efektif dari pada ngerobak kayu,” pungkasnya. (Jteam)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad