Targethukumonline. Jepara, Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil ungkap kasus Operasi Sikat Candi Tahun 2020 sekaligus membekuk pelakunya terkait tindak pidana curat, curas,curanmor dan perderan uang palsu dikabupaten Jepara. Operasi sikat candi ini dilaksanaan mulai tanggal 8 juli sampai dengan 27 juli 2020.
hal ini disampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP. Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., saat pres rilis di ruang lobi Polres Jepara. Senin, (3/8/20).
Keberhasil ungkap kasus Operasi sikat candi 2020 ini terkait tinda pidana curat sebanyak 5 kasus, curat hewan ternak satu kasus, dan peredaran uang palsu sebanyak satu kasus.
Kapolres mengapresiasi keberhasilan Satreskrim Polres Jepara, yang berhasil mengungkap kasus dalam dalam operasi sikat candi selama kurun waktu kurang lebih 20 hari.
disampaikan bahwasanya keberhasilan ini melebihi dari target yang ditentukan oleh Polda Jateng yaitu sebanyak 4 kasus dan saat ini berhasil mengungkap 7 kasus terkait curat, curas, curanmor dan peredaran uang palsu.
FA 38 tahun, pekerjaan sopir warga Desa Mantingan Kec. Tahunan, dan SA 20 Tahun, swasta, warga kelurahan Jobokuto, Kec. Jepara. Selasa, tanggal 5 mei 2020, sekitar pukul 1.30 wib. melakukan aksi pencurian sepeda motor bead no.pol. K 2067 GQ. warna putih di tempat kos turut Kelurahan Jobokuto, korban bernama Muhammad Danang Ramadhan bin Surono 16 tahun Swasta, Desa Sukodono RT 02/03, kec. Tahunan, Jepara.
MDF 18 tahun, swasta, Desa Telukawur, RT 03/01 Kec. Tahunan, Kab. Jepara, pada hari selasa tanggal 16 juni 2020, melakukan pencurian sepeda motor honda kharisma nopol. K 4274 JC. korban Rustinah 50 tahun.
ABA 19 tahun, swasta, Desa Mantingan, RT 10/02 Kec. Tahunan. Kab. Jepara, tersangka melakukan pencurian sepeda motor honda vario nopol K 2874 ANC warna putih biru tahun 2012. Milik korban Fahrudin Asyi'ari 31 tahun, pedagang Desa Banyuputih RT 16/04 Kec. Kalinyamatan.
Motif dan Modus operandi curanmor ada yang karena faktor ekonomi ada juga memang residifis. Pencurian dilakukan dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk kerumah korban, memanfaatkan waktu menjelang dan sesudah sholat magrib kemudian mencuri sepeda motor.
Er 47 tahun pekerjaan Swasta, dukuh gendon RT 05 Desa bucu Kec. Kembang, Kab. Jepara, barang bukti hasil curian se ekor kambing jantan warna hitam putih, dan mobil avanza, korban Ngadinah 65 tahun, swasta, Dukuh Mentaos RT 01/04 Desa damarwulan, Kec. Keling, Jepara.
modus operandi uang palsu pelaku sudah mempelajari situasi, dengan sasaran orang tua pelaku membeli hewan ternak tersebut dengan menggunakan uang palsu kemudian membawanya menggunakan mobil toyota avanza.
Pelaku pidana terkait curat dan curanmor diatur dalam UU Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun dan mengedarkan uang palsu diancam pasal 36 UU republik indonesia no.7 tahun 2011, tentang mata uang dan pasal 25 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.
Barang bukti diamankan dipolres jepara untuk diproses tindak lanjut berikutnya.
Kapolres jepara menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Jepara untuk lebih hati hati lagi, jangan lengah, jangan anggap remeh dan selalu waspada terhadap kejahatan yang ada disekitar kita. (J-Team)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar