| Penahanan AS dilakukan lantaran selama ini Petinggi Desa Gemulung tersebut dianggap tidak kooperatif |
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Johan Andika, kepada klikfakta Rabu (08/07/2020). “ iya benar, sudah kita tahan sejak semalam” Ujar, AKP Johan Andika.
Penahanan AS dilakukan lantaran selama ini Petinggi Desa Gemulung tersebut dianggap tidak kooperatif dan selalu mangkir saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polres Jepara.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif, karena kita sudah melayangkan Surat panggilan sampai ke dua, namun AS selalu mangkir terhadap panggilan tersebut. akhirnya kita keluarkan surat perintah membawa” jelasnya.
Sementara itu, AS sendiri sudah ditetapkan Sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran terhadap UU Minerba. Dalam hal ini Polres Jepara juga menyita sejumlah alat berat yaitu dua unit dump truk dan satu excavator.
Seperti diketahui, kasus ini bukan pertama kali bagi AS, Petinggi Desa Gemulung itu pada tahun 2018 juga berurusan dengan aparat penegak hukum terkait kasus yang sama. saat itu ia bahkan ditahan Kejaksaan Negeri Jepara akibat kasus penambangan berupa galian C yang ada di wilayah Desa Bungu Kecamatan Mayong Jepara.
berita bersumber dari media klikfakta (JTeam)
