Targethukumonline. Jepara- Dilangsir dari Jepara Detik Ini, Petinggi Gemulung Kabupaten Jepara, S (nama samaran), telah ditetapkan oleh Polres Jepara sebagai tersangka pelaku usaha tambang illegal. Selain itu, S juga berurusan dengan pajak. S, diketahui memiliki tunggakan pajak hingga Rp.5 miliar lebih.
| Ditetapkan tersangka oleb Polres Jepara Pelaku Usaha Tambang Ilegal |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Endaryono, mengatakan hingga tahun 2018 S memiliki tagihan pajak atas tahun 2017 sebesar Rp5 miliar lebih. Sementara, tagihan pajak tahun 2018 hingga tahun ini belum dihitung.
“Sampai batas waktu tertentu dia belum melunasi tunggakan pajak itu. Langkah kami berikutnya adalah menyampaikan surat paksa,” ujar Endaryono ditemui di Mapolres Jepara, Senin, ( 13/7/ 2020).
Setelah terbit surat paksa, S harus membayar tunggakan hutang pajak ditambah dengan biaya penagihan. Apa bila surat paksa tidak direspon pembayaran, maka akan dilakukan penyitaan aset senilai tunggakan pajak.
“Kalau dalam dua hari kedepan tidak melakukan pelunasan, maka kami akan terbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan,” kata Endaryono.
Setelah 14 hari aset yang disita selanjutnya akan dilelang. Saat ini tengah dilakukan klarifikasi aset yang dimiliki.
“Ini kaitannya dengan yang diterima S pada saat menerima projek dari PT Jiale Indonesia,” kata Endaryono.
Sebelumnya, S ditetapkan Polres Jepara sebagai tersangka pelaku usaha tambang ilegal di Desa Pancur Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. Sejumlah truk, alat berat dan alat tambang juga sita untuk di jadikan alat bukti. S dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Mineral dan Batubara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ancaman hukuman pidananya maksimal tujuh tahun. (J-Team)
