Eksepsi Terdakwa Ketua Arisan "Jang Jiwo Indah" Ditolak, Para Korban Arisan Merasa Lega - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 22 Oktober 2019

Eksepsi Terdakwa Ketua Arisan "Jang Jiwo Indah" Ditolak, Para Korban Arisan Merasa Lega

Targethukumonline. Jepara - Sidang lanjutan Kasus arisan "sepeda motor V-Ixion dengan terdakwa (NS) kembali berlanjut.

Eksepsi terdakwa ditolak, para nasabah merasa lega dengan putusan hakim.

Sidang beragendakan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (NS).

Terdakwa adalah salah satu pengurus yang bertindak sebagai ketua arisan "Jang Jiwo indah" berinisial NS (42) yang tinggal di desa mantingan, dengan badan hukum/akta notaris, no : 61 tanggal 31 Desember 2009, telah mengajukan eksepsi melalui penasehat hukumnya.

Majelis hakim pemeriksa perkara menyatakan keputusan yang sama dengan jaksa penuntut umum (JPU), yakni menolak eksepsi Penasehat Hukum (NS).

"Majelis hakim tidak menerima nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa, karena upaya hukum telah sesuai dengan Undang-Undang, Selasa tgl (22/10/19).

Dengan begitu, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (24/10/19) dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Rencananya, saksi dari korban arisan motor Jang Jiwa Indah akan turut dihadirkan guna di mintai keterangan di persidangan.

Korban arisan "Jang Jiwo indah" sebagian besar adalah para pekerja mebel yang merasa dirugikan oleh pengurus arisan, karena unit yang seharusnya di berikan sesuai hasil kopyokan tidak diserahkan, padahal para korban telah melunasi arisan sejak tahun 2016.

Karena eksepsi terdakwa ditolak, hal tersebut membuat para korban arisan motor yang semula tegang akhirnya bisa bernafas lega.

Totok selaku Perwakilan dari korban arisan, "Mengucapkan banyak terimakasih pada Majelis hakim yang telah menolak eksepsi terdakwa (NS) dan terkhusus ucapan terimakasih pada pada Ormas LMPI Jepara yang setia mendampingi para korban di dalam proses hukumnya.

Dan saat di konfirmasi ditempat terpisah Kuasa Hukum para korban arisan motor V-ixoon sekaligus ketua LMPI Jepara Heni Purwadi, SH berharap "agar (NS) dihukum yang setimpal sesuai kesalahannya dan asetnya di sita guna membayar uang arisan dari seluruh korban yang telah di rugikan", tegasnya. (Abrori)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad