BRI Syariah KC Tegal Lakukan Sita Jaminan Terhadap Nasabah Wanprestasi - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 02 Oktober 2019

BRI Syariah KC Tegal Lakukan Sita Jaminan Terhadap Nasabah Wanprestasi

Targethukumonline. Tegal - Keputusan untuk sita jaminan terhadap nasabah bermasalah atau wanprestasi terpaksa di lakukan oleh BRISyariah KC Tegal Melalui Pengadilan Agama Slawi, Rabu tgl (02/10/19).

Rumah yang disita oleh pengadilan.

Menurut Bapak Joharso selaku Account Officer Mikro Colection Kantor Cabang Tegal, hal ini di tempuh setelah melakukan berbagai cara dari pendekatan, peringatan dari peringatan 1 hingga Peringatan 3, Mediasi dan terakhir sampai Sidang Gugatan ke Pengadilan Agama yang dalam hal ini yang mengurusi sengketa atau perselisihan hutang Piutang secara Syariah.

Kali ini sita jaminan di tujukan kepada nasabah atas nama Sri saumiwati Desa Jatibogor Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal.

Pembacaan sita jaminan di lakukan oleh pihak Pengadilan Agama Bapak Tauhidin sebagai Panitera Muda Gugatan dengan di dampingi oleh Juru Sita Ibu Rini Widiastuti dan Juru Sita Waskito disaksikan oleh Pejabat Bank yaitu Pimpinan Cabang Pembantu BRISyariah Banjaran Bapak Syofiyulloh yang juga di dampingi Oleh Bapak Darman Budiyanto sebagai Account Officer Mikro BRISyariah UMS Banjaran.

Upaya sita jaminan ini bertujuan agar pembiayaan pembiayaan bermasalah atas nasabah wanprestasi segera teratasi dan sekaligus menjadi efek jera bagi nasabah nakal/ wanprestasi, sehingga kondisi Bank Syariah khusunya Kantor Cabang Tegal bebas dari NPF dan menjadi bank yang sehat. (Tri)

1 komentar:

Post Top Ad