Haul Mbah Demang, Gelar Wayang Kulit Dalang Ki Tantut Sutanto, S.Sn - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 27 September 2019

Haul Mbah Demang, Gelar Wayang Kulit Dalang Ki Tantut Sutanto, S.Sn

Targethukumonline. Pati - Bupati Pati Haryanto menghadiri wayang kulit dalam Rangka Haul Mbah Demang Desa Bakaran Kulon, Kecamatan Juwana dengan dalang Ki Tantut Sutanto, S.Sn dari Klaten dengan lakon "Wibisono Tundung", Kamis malam.

Pagelaran wayang kulit semalam suntuk dengan Dalang Ki Tantut Sutanto, S.Sn.

Dalam kesempatan ini Bupati Pati Haryanto mengatakan adanya pagelaran wayang ini untuk melestarikan kembali budaya Jawa dan memperkenalkannya kepada para muda-mudi, (27/09/19).

Tak lupa ia dan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, juga mendoakan agar adanya acara sedekah bumi ini hasil bumi di Desa Bakaran Kulon semakin melimpah.

"Di era zaman yang minim akan budaya Adi luhur ini selain sebagai pelestarian budaya, sudah menjadi keharusan masyarakat Jawa dalam menjaga budaya leluhurnya," tutur Bupati.

Menurut Bupati banyaknya warga yang ikut dan berpartisipasi menandakan masih adanya kemauan dalam menjaga budaya agar kedepannya lebih baik lagi. 

Bupati Pati Haryanto juga menitipkan pesan kepada masyarakat, terkait pesta demokrasi pilkades tanggal 21 Desember 2019.

Ia menekankan perbedaan pilihan adalah hal yang wajar. Namun ia mewanti- wanti agar masyarakat bisa menjaga situasi.

Dengan syarat calon kepala desa berjumlah minimal 2 dan maksimal 5. Bupati berpesan yang penting dalam pilkades adalah masyarakat dapat menjaga ketentraman, ketertiban dan keamanan.

"Mudah-mudahan pesta demokrasi ini hal biasa bagi masyarakat," ujarnya.

Tak lupa Bupati juga meminta maaf adanya perbaikan jalan.

"Memang agak terganggu, semoga akhir bulan nanti jalannya bisa selesai semua dan masyarakat bisa menikmati infrastruktur pembangunan jalan," tandasnya. (ROI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad