Targethukumonline. Pati - Menjelang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018 61 desa se Kabupaten Pati, desa Sunggingwarno adalah satu-satunya desa di Kecamatan Gabus yang rencananya akan menggelar pilkades tanggal 15 Desember mendatang.
Sehubungan dengan hal itu Muspika Gabus yang di pimpin oleh Camat Niken Savitri menuntuk melaksanakan sosialisasi pelaksanaan pilkades yang berlangsung di Kantor Balai Desa Sunggingwarno Pati, Jum'at tgl (21/09/18) pukul 14.00 WIB.
Acara tersebut dihadiri Camat Gabus didampingi Kasi Pemerintahan Rubiyanto, WaKapolsek Iptu Sudadi, Batituut Pelda Muslim, Babinsa Serda Kholis, Kepala Desa Sunggingwarno Kamini, Perangkat Desa, BPD, RT/RW, tokoh masyarakat kurang lebih 65 orang.
Sambutan dari ketua BPD Rasmin SPd. MD mengatakan, “Desa Sungingwarno adalah salah satu desa yang akan melakukan pilkades yang akan digelar secara serentak pada hari Sabtu Wage tanggal 15 Desember 2018.
Sebagai data pemetaan anggaran dari pemerintah di kantor kependudukan Kabupaten Pati, “bahwa jumlah penduduk desa Sunggingwarno adalah 2.767 jiwa, terbagi dalam tiga dukuh yaitu Dukuh Gandong, Dukuh Karanganyar dan dukuh Sungingan. Jumlah sementara data awal DPT 1.996.
Camat Gabus Niken Savitri dalam sambutannya, menyampaikan,” menindaklanjuti intruksi dari Bupati Pati bahwa akan di gelar pilkades serentak gelombang kedua masa jabatan Kepala Desa yang habis sampai dengan bulan Mei 2018 terdapat 61 desa dari 20 kecamatan se - Kabupaten Pati", hanya satu kecamatan yang tidak ada pengajuan yakni Batangan.
Desa Sunggingwarno adalah satu dari empat desa di kecamatan Gabus yang akan melaksanakan pecalonan pilkades yang telah direncakan.
“Camat berharap dalam pelaksanaan Pilkades nanti harus kompak antara panitia dan BPD serta seluruh penyelenggara tersebut, agar pelaksanaan Pilkades nanti berjalan aman sesuai dengan rencana.
"Oleh karena itu, hari ini dilakukan sosialisasi bersama untuk membentuk panitia penyelenggara, anggaran, dan teknis penjaringan yang diatur melalui Perda.
Kemudian, lanjut Camat, panitia Pilkades serentak juga akan dianggarkan setiap tahapan pemilihan.
"Setiap desa akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 15.000,- untuk membiayai kartu suara, kotak suara, honorarium panitia serta perlengkapan pemilihan lainnya", terang Niken Savitri.
Jika di lapangan nanti ditemukan kendala yang tidak diatur dalam regulasi ataupun belum tercantum di Peraturan Bupati (Perbup), maka menurut Camat, panitia boleh menerima dana dari sumber lain yang sah yakni PADes, calon, serta pihak lain.
"Dana yang didapat tidaklah sama, besarannya tergantung dari jumlah penduduk desa, semakin besar jumlah penduduknya maka bantuan keuangan yang diterima juga semakin besar sesuai dengan jumlah penduduk di desa tersebut," paparnya.
Camat Niken Savitri menegaskan bahwa itu adalah jumlah maksimal. "Jadi bisa juga desa menarik jumlah dibawahnya sesuai kebutuhan dan dalam batas kewajaran, terkait tentang kondusifitas, pihaknya sudah memberi perintah untuk melakukan pemetaan.
Sesuatu hal yang dianggap rawan agar segera dilaporkan kepada Muspika dan pengawas", tegasnya.
Hal ini di lakukan, bertujuan agar segera dilakukan langkah awal supaya desa tetap kondusif.
Hal itu mengacu pada Perda yang baru yakni Perda Nomor 9 tahun 2018.
Sedangkan untuk inventarisir calon karena belum ada pendaftaran sebab ini baru tahap sosialisasi pembentukan panitia. Setelah itu, baru ada tahapan pendaftaran pemilih, penetapan calon dan lainnya,” pungkasnya.
WaKapolsek Sukolilo Iptu Sudadi mengatakan,”sehubungan dengan akan diadakannya 61 Pilkades serentak di kabupaten Pati yang salah satunya adalah desa Sunggingwarno, juga empat desa yang masuk wilayah Kecamatan Gabus yang ikut dalam fase pagelaran Pilkades serentak di Kabupaten Pati 15 Desember 2018.
Dalam hal ini tugas pokok polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan hukum, pengayom pelayanan masyarakat.
WaKapolsek juga mengatakan bahwa,” mari bersama antara komponen desa menggalakan kembali semangat kegotong royongan," ujarnya.
Adapun panitia juga menyampaikan bahwa di harapkan semua komponen desa Sunggingwarno dapat menjaga diri masing - masing karena momen tersebut bersamaan dengan penyelenggaran pileg, sehingga pelaksanaan pilkades di Sunggingwarno kondusif,” imbuhnya.
Syarat panitia Pilkades adalah warga ber KTP desa Sunggingwarno dan maksimal 40 orang, yang terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, RT/RW dan tokoh masyarakat.
Adapun ketua panitia yang terbentuk ketua Mashadi SPd, Wakil ketua Wadiran, Bendahara Sumini, Sekretaris Moh. Fatroni, seksi keamanan Sutardi dibantu dari Polsek dan Koramil Gabus. ($.roy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar