Kemenag Kab. Pati Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 kg Beras - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 07 Juni 2018

Kemenag Kab. Pati Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 kg Beras

Targethukumonline. PATI - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati sudah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau Rp 27,500. Penetapan ini disampaikan dari hasil rapat bersama yang dilakukan diinternal Kemenag pada 22 Mei 2018.

Kasie Syariah Kemenag Kab. Pati Mr. Muslihan.

Kepala Seksi (Kasie) Syariah Kemenag Pati Muslihan kepada wartawan melalui pesawat selulernya, Kamis tgl (07/06/18) mengatakan, Penetapan untuk zakat fitrah disampaikan dari hasil kesepakatan dan persetujuan bersama diinternal Kemenag."Kami sudah sepakati bahwa untuk zakat fitrah beras 2,5 kg, dan uang sebesar Rp 27,500," katanya.

Dirinya mengaku bahwa untuk penetapan zakat fitrah menjelang hari raya idul fitri ini ditetapkan baru diinternal Kemenag yang sudah disepakatai bersama," ini baru diinternal Kemenag, untuk rapat bersama dengan Pemkab ataupun para tokoh agama di Pati belum dilakukan," akunya.

Meski begitu, Kata Dia, Penetapan zakat fitrah ini akan disampaikan secara umum, sebab seperti tahun-tahun sebelumnya bahwa untuk pembayaran zakat fitrah berupa beras menjelang hari raya idul fitri itu tetap sama jumlahnya," untuk zakat fitrah yang diberikan beras itu tetap sama, seperti tahun sebelumnya, dan wajib dibayarkan bagi umat islam," singkatnya. ($.tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad