Targethukumonline - Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang tengah digencarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mampu mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat bawah, Rabu tgl (11/04/18).
![]() |
| Program PTSL di Desa Kedungwinong hanya di pungut Rp 113.00,- |
Sebab, sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat bisa menjadi barang berharga yang bisa mereka agunkan kepada pihak bank dan lembaga keuangan.
Ditengah carut marut swadaya progam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang terkesan dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi oleh para oknum pejabat di desa.
Ternyata ada salah satu desa diwilayah Bumi Mina Tani yang hanya mengelola swadaya dari peserta progam PTSL jauh lebih murah biaya di banding dengan desa lain yang telah menangani program yang sama.
Senin tanggal 09-04-18 seperti yang dilaksanakan di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo Pati, warga masyarakat peserta progam PTSL sangat antusias mendatangi Kantor Balai Desa setempat guna mengikuti sosialisasi pembahasan swadaya progam PTSL, sekalian menandatangani berkas , dan mengambil patok tapal batas tanah dengan biaya sebesar Rp. 113.000,-.
Melihat besarnya manfaat PTSL tersebut, Kades Desa Kedungwinong Sriatun menginstruksikan kepada pejabat desa, RT /RW dan camat untuk membantu percepatan proses pensertifikatan tanah-tanah masyarakat, lewat program PTSL.
Merasa tidak ingin membebani warganya, Kepala Desa Kedungwinong, bersama jajaran perangkat desa memutuskan, swadaya progam PTSL dibebankan kepada peserta penerima program ini hanya Rp 113.000,-.
Dalam sambutanya, Kepala Desa Kedungwinong Sriatun mengatakan, “Untuk mensukseskan salah satu progam ungulan Presiden Jokowidodo, pada hari ini kami mengajak sosialisasi peserta progam PTSL untuk menentukan besaran swadaya yang ditanggung oleh peserta, dan sekalian meminta peserta agar menandatangani berkas pengajuan, serta mengambi patok tapal batas.
Dalam wawancara yang di pandu oleh LSM GJL (Gerakan Jalan Lurus) Sumadi terkait program PTSL dan tanggapan masyarakat, Alhamdulillah sudah disepakati bersama swadaya yang ditanggung oleh peserta progam hanya Rp 133.000,- ,” ujar Kades.
Dalam wawancara yang di pandu oleh LSM GJL (Gerakan Jalan Lurus) Sumadi terkait program PTSL dan tanggapan masyarakat, Alhamdulillah sudah disepakati bersama swadaya yang ditanggung oleh peserta progam hanya Rp 133.000,- ,” ujar Kades.
Dengan tidak membentuk panitia, pihaknya, mengaku semua perangkat Desa Kedungwinong diberi tanggungjawab sebagai koordinator untuk memfasilitasi peserta dalam melakukan pemberkasan.
Kita tidak membentuk panitia, semua perangkat desa bertanggungjawab menjadi koordinator untuk memfasilitasi peserta dalam proses pemberkasan.
Karena ada beberapa hal yang harus ditanggung oleh peserta seperti membeli, patok, matre, foto copy data dukung, kita sepakati bersama swadaya Rp 113.000,- Itu semua sudah termasuk biaya kosumsi rapat, ukur, pengerjaan berkas, serta transport perjalan ke BPN dan terbit sertifikat,” imbuhnya.
Terkait pembuatan akta perolehan tanah dan validasi BPHTB untuk melengkapi berkas peserta yang usianya dibawah 38 tahun, dirinya mengatakan, sudah bekerjasama dengan pihak Kepala Kantor Kecamatan Sukolilo.
Saat di tanya media NM “Pihak Kecamatan Sukolilo Supeno mengatakan,” dengan program PTSL ini kami selaku pihak Pemerintah wilayah Kecamatan sangat mendukung sekali progam ini dan siap membantu dalam pembuatan akta perolehan tanah dengan gratis tis tidak dipungut biaya," tandasnya.
Camat menambahkan, Pemerintah Desa Kedungwinong mendapat jatah alokasi progam PTSL dari BPN Kabupaten Pati sebanyak 750 bidang.
Pihaknya juga berharap, agar progam PTSL dapat berjalan lancar dan dapat di jadikan contoh bagi desa lainya baik dalam maupun luar desa," ujar Camat mengakhiri. (TIM/TH)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar