Targethukumonline. Kudus - Dari hasil investigasi dan tindak lanjut keluhan beberapa karyawan outsourcing yang tergabung dalam paguyuban outsourcing Kudus (PT ETOS, PT PERDANA, PT SPIRIT KRIDA INDONESIA) yang beralamat di jalan HM Subhan Kelurahan Purwosari Kota Kudus (12/02/18) oleh LSM KPMP dan media targethukum.
![]() |
Mr. Musbianto melakukan pendampingan dengan karyawan dan outsourcing. |
Dari pengakuan Bapak Narto selaku HRD dari paguyuban menjelaskan apa yang di sampaikan Ketua Markas Cabang KPMP Kudus Musbianto, terkait aduan para pekerja yang mengeluhkan, beberapa masalah, keterlambatan gaji, pemotongan gaji, serta penahanan Ijasah sebagai jaminan.
Diakuinya oleh bapak Narto bahwa kesemuanya itu adalah aturan internal perusahaan dan sudah menjadi bentuk perjanjian antara kami pengusaha dan pekerja sebagai penerima kuasa.
Di tempat terpisah ketua LSM KPMP Markas Cabang Kudus, Jum'at (02/03/18) menjelaskan kepada awak media ini bahwa apa yang dilakukan oleh paguyuban ini adalah sudah melanggar aturan ketenagakerjaan, dan ini merupakan praktik perbudakan modern.
Terkait pemotongan gaji,apa yang dilakukan oleh paguyuban sudah masuk kategori mal administrasi, bagaimana tidak hampir seluruhnya kontrak kerja ini dilakukan dengan pemerintah daerah yang notabene menggunakan anggaran Negara.
Dan jelas ini ada unsur tidak pidananya baik dari pungli maupun korupsi, bagaimana tidak menurut pengakuan para pekerja kepada kami sebagai lembaga bahwa mereka yang seharusnya mendapatkan gaji sebesar UMK Kabupaten Kudus kurang lebih sebesar Rp 1.800.000 per bulan tetapi para pekerja hanya menerima upah sebesar Rp 1.200.000 tanpa tahu perinciannya.
Ini yang kami mau tegaskan ke Inspektorat namun hampir dua pekan setiap saya datangi kekantor selalu tidak dan tugas luar, kami sudah siapkan surat klarifikasi," ungkap Musbianto.
Yang ingin kami tanyakan Inspektorat adalah pernyataan Pak Narto selaku HRD Paguyuban yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan olehnya adalah sudah syah karena sudah di Audit dan Inspektorat.
Pada intinya saya mau menanyakan sistem atau metodologi pengawasan yang di gunakan Inspektorat itu kayak apa, saya yakin kalau inspektorat itu melakukan audit dengan cara by name by man atas nama orang dan orang nya karena para pekerja tidak menerima slip gaji.
Memang faktanya dia menandatangani slip gaji, tapi tidak sesuai dengan jumlahnya, ini yang saya maksud mall administrasi.
Memang lagi lagi kita terbentur dengan sumber daya manusia para pekerja outsourcing yang tidak mau terus terang untuk melaporkan ini, sekali lagi kami memaklumi, kata Musbianto, yang kami sayang kan ini adalah pejabat yang berwewenang, dipemerintah Kabupaten Kudus.
Terus untuk masalah keterlambatan gaji ini juga kami sayang kan, seharusnya ini kan menjadi tanggung jawabnya karena pekerjaan ini sudah dibawah management masing masing PT.
Akan tetapi kenapa Pak Narto menjelaskan kalau masalah keterlambatan itu disebabkan oleh penguna jasa dalam hal ini adalah pemerintah kabupaten Kudus, karena penyesuan anggaran keuangan daerah, terus dimana tanggungjawab jawab pihak ke tiga yang notabene juga mendapatkan fee management dari pemerintah Kabupaten Kudus.
Kami akan kawal mas karena masalah ini disamping masalah hak pekerja dan yang gak kalah penting adalah penggunaan uang Negara.
Kami akan segera koordinasi kan ke instansi terkait baik Inspektorat Organisasi Perangkat Daerah Terkait untuk menuntaskan permasalahan ini," tegas Musbianto menutup pembicaraan ini. (Tim/TH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar