Targethukumonline. Pati - Pembangunan yang Berkesinambungan memang sangat di harapkan oleh masyarakat, karena pembangunan tersebut sangat berdampak positif bagi warga masyarakat, pembangunan yang bersumber dari Dana Desa mampu mendongkrak perekonomian warga dan kemajuan infrastruktur di Desa, dalam penggunaanya Dana Desa juga sudah di atur oleh undang-undang yang berbunyi sebagai berikut :
Dana Desa (DD) adalah dana yang berasal dari APBN yang Diperuntukkan untuk Seluruh desa di Indonesia guna menunjang pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat desa, hal itu sudah tertuang di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang berbunyi Sebagai berikut.
Presiden Republik Indonesia menimbang: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1) huruf besar dan ayat (2) undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara.
B. Bahwa alokasi APBN kepada Desa perlu dilaksanakan secara transparan dan. Akuntabel dengan memperhatikan kemampuan APBN.
C. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalikasian yang bersumber dari APBN perlu di atur dalam peraturan pemerintah.
D. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, hufuf B dan huruf C perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Mengingat 1: pasal 5 ayat (2) undang undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
2: undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7,tambahan lembaran nrgara Republik Indonesia nomor 5495)
Akan tetapi pada kenyataanya yang kami temui Di Desa Jontro jelas sangat merugikan warga, salah satu warga yang sempat kami wawancarai kepada awak media pada hari Kamis mengatakan " Sebagai rakyat sangat menyayangkan akan kebijakan Pemerintah Desa, karena setiap ada perencanaan Pembangunan, warga tidak pernah di libatkan.
Dan penggunaan dananya tidak transparan, contoh Pembangunan Rabat Beton di samping rumah saya, yang mana Pembangunan Rabat Beton tersebut hanya nambal atasnya saja, cuma dari bahan pasir, semen banyak pengurangan tapi dalam anggarannya di sebutkan pasir muntilan tapi kenyataannya pasir lokal, bahkan baru satu bulan Rabat Beton sudah rusak dan mengelupas, inikan jelas sebuah pembodohan, padahal rakyat itu tau, kalau pemerintah desa sini tidak begitu transparan," ungkapnya.
Pembangunan Rabat Beton yang senilai Rp 164.398.000,- yang ada di RT 02 RW 05 sekodok menjadi pembangunan fisik yang terkesan asal jadi, miris dan sangat disayangkan anggaran dana desa hanya dijadikan ajang korupsi para aparatur desa yang terlibat pembangunan Rabat Beton tersebut. (tim/THI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar