Targethukumonline. Maluku Utara - Oknum Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Tabajaya Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, atas nama Gatot, resmi dilaporkan oleh wartawan KabarMalut biro Halsel, Dahbudin Basri kepada Polres Kabupaten Halmahera Selatan.
![]() |
PLT Gatot kepala desa Tabajaya, resmi dilaporkan ke Polisi. |
Didampingin sejumlah pengurus Komunitas Jurnalis Halsel (KJH-Halsel), sekitar pukul 12.15 WIT mendatangi Polres Halsel melaporkan PLT Kepala Desa Gatot, yang mengatakan berita yang diterbitkan oleh KabarMalut edisi Selasa tgl (13/02/18).
Terkait komentar dari salah satu politisi PDI-Perjuang Bambang Ibra, yang mengatakan kemenangan paslon Cagub dan Cawagub di Halsel tidak Bergantung Ditangan Bahrain Kasuba (Bupati Halmahera Selatan aktif) itu berita bohong atau hoax.
Sesuai laporan yang diterbitkan oleh pihak Polres Halsel dengan nomor : B/33/II/2018/SPKT, Gatot dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan.
Dahbudin Basri kepada sejumlah awak media mengatakan, komentar yang disampaikan Gatot melalui pesan Whatsapp di salah satu grup Whatsapp yang berbunyi "Jangan percaya itu berita bafoya (bohong) hoax".
Atas dasar komentar Gatot seperti itu. Menurut Dahbudin Basri, komentar PLT Kades Tabajaya Gatot itu secara langsung melecehkan karya jurnalistik.
"Iya, saya tidak terima dengan pesan yang disampaikan Gatot di salah satu grup whatsapp.
Saya bikin berita itu sesuai keterangan sumber tidak di buat-buat oleh waratwan," ungkap pria akrab disapa Budin itu kepad sejumlah awak media di halaman polres Halsel, Rabu tgl (14/02/18).
Sambungnya, sebagai PLT Kepala Desa, Gatot tak layak berkomtar seperti itu. Sebab pemberitaan itu tidak ada sangkut paut dengan dirinya.
"Gatot itu sebagai apa, tidak punya kapasitas apa-apa saja kok berkomentar seperti itu," cetusnya.
Dengan adanya komentar itu kata Budin, dirinya memproses masalah ini sampai selsai di meja pengadilan.
"Tidak ada kata mediasi, saya tetap memproses masalah ini sampai selesai di pengadilan," ucapnya. ($.rohmad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar