Pedagang Barang Bekas Eks Bantaran Kaligelis Akan Direlokasi Ke Pasar Burung Jati - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 26 Januari 2018

Pedagang Barang Bekas Eks Bantaran Kaligelis Akan Direlokasi Ke Pasar Burung Jati

Targethukumonline. Kudus - Sebanyak 190 Pedagang Kaki Lima (PKL) barang bekas yang selama ini berjualan di bantaran Sungai Kaligelis, akan direlokasi ke eks Pasar Hewan Desa Tanjungkarang.

Pasar Loak Kaligelis akan segera di relokasi.

Kepindahan itu dilatarbelakangi adanya ketentuan tanah irigasi tidak boleh digunakan untuk didirikan bangunan. Para PKL itu akan boyongan ke tempat jualannya yang baru, nanti pada awal Februari 2018.

Sementara ditempat yang baru, di kompleks eks Pasar hewan Tanjungrejo pihak Dinas sudah menyediakan los yang cukup untuk menampung 190 PKL.

Setiap PKL akan mendapatkan kios ukuran 2x18,5 meter dengan tinggi atap 2 meter serta penutup pintu rolling door untuk keidahan dan kenyamanan pihak paguyuban dengan dengan swadana sebesar 3juta perpedagang, ungkap salah satu pengawas pemborong.

Rencana pemindahan tersebut, sudah ada sejak akhir tahun 2017 lalu, namun baru bisa pada awal tahun ini Para pkl melalui proses negosiasi dan sosialisasi tentanlarangan berjualan diatas bantaran sungai yang notabene adalah tanah pengairan," ungkap Bidang (Kabid) PKL Dinas Perdagangan dan Pasar (Disdagsar), Sofyan Duri membenarkan hal itu, saat dihubungi via telepon, Jum'at tgl (26/01/18).

Menurut dia, sebanyak 190 PKL yang akan direlokasi itu, adalah yang sehari-hari berjualan di bantaran Sungai Kaligelis, di sebelah Utara dan Selatan Jembatan Niti Semito, masuk Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.yang kedepannya akan dikembalikan lagi ke Dinas Pengairan. ($.lasno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad