Majelis PERS Prihatin Atas Ditangkapnya Oknum Wartawan SIDIK Di Kabupaten Garut - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 13 Januari 2018

Majelis PERS Prihatin Atas Ditangkapnya Oknum Wartawan SIDIK Di Kabupaten Garut

Targethukumonline. Garut - Sabtu tgl (13/01/18), Anggota majelis dan Sekber merasa prihatin terhadap pemberitaan terhadap penangkapan 3 orang Oknum wartawan Media Sidik yang diberitakan Oleh detikcom dan Liputan 6 ketiga oknum wartawan sidik tersebut masing masing bernama Tommy S Langi, Budi Prastyo dan Mustofa Hadi.

Ketiga oknum wartawan yang melakukan pemerasan.

Ketiganya disangkakan melakukan tindakan pemerasan Kepala Desa Mekar Mulya, kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Jawa Barat.

Ketiga oknum wartawan tersebut kini diamankan di Mapolres Garut Oleh AKBP Budi Satria Wiguna menurut berita yang diturunkan mereka terlibat melakukan tindakan pemerasan terhadap Kepala desa, menurut informasi yang didapat media Sidik telah lolos verifikasi di Dewan Pers dan mereka selalu mengenakan seragam dengan logo lambang Dewan Pers.

Dan pihak Majelis pers pun akan melakukan penelitian dari organisasi mana ketiga oknum wartawan tersebut. Kalau benar hal ini adalah kasus tindakan pemerasan kami dari Majelis Pers mengapresiasi sikap dan tindakan pihak kepolisian mapolres Garut.

Namun kalau ini merupakan hak mereka melakukan konfirmasi ter kait masalah Anggaran Dana Desa yang benar telah disalah gunakan maka pihak kepolian harus Obyektif mengambil tindakan dan penyelidikan.

Terkait bila didapatkanya uang dan ataupun dana suap yang diberikan tersebut sebelum kejadian penangkapan ini maka penerima dan pemberi sama sama terkena sangsi.

Untuk itu diharapkan pihak kepolisian setempat dalam hal ini harus bertindak hati hati dalam upaya melakukan  penyelidikan.

Dan kepada pihak pihak terkait baik itu organisasi pers pemerhati dan insan jurnalis dapat mengambil langkah dan sikap agar tidak ada para pihak yang merasa dirugikan.

Apabila tindakan itu melanggar hukum maka prosedur hukumpun harus ditegakan namun bila hal tersebut masih masuk menjadi etika kewartawanan mari selesaikan secara arif dan bijaksana. ($.uyoto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad