Targethukumonline. Labuha - Sebanyak 12 orang warga Desa Tembal Kecamatan Bacan Selatan mengalami keracunan setelah mengkomsusi nasi uduk yang dijual oleh salah satu warga Desa Tembal yang diketahui namanya Iryani Barmawi.
![]() |
12 warga desa tembal yang mengalami keracunan di bawa ke RSUD Labuh. |
Dari 12 warga yang mengalami keracunan 10 lainnya anak-anak dibawa umur dan pelajar sedangkan 4 warga lainnya sudah dewasa.
Menurut keterangan salah satu kerabat korban, Yuldi Tusim kejadian keracunan 12 warga itu, berawal pada hari Selasa tanggal 30 kemarin, Iriyani Barmawai yang merupakan kaka Iparnya sendiri, menjual nasi uduk sebanyak 30 bungkus di pasar, yang laku terjual sebanyak 10 bungkus sisanya 20 bungkus Iryani membawa pulang ke rumah.
Sesampainya dirumah Iryani langsung memberikan 20 bungkus nasi uduk itu ke Istrinya Dewi Barmawi yang sedang hamil delapan bulan, dengan tujuan dibagi-bagikan kepada anak-anak untuk dimakan.
Berselang 3 jam kemudian sekitar pukul 17:00 WIT (Jam 5 petang) kedua anak langsung mengalami muntah-muntah. Sedangkan 10 warga lainnya mengalami keracunan pada pukul 05:00 WIT (Jam 5 dini hari).
"Mereka makan kemarin skitar jam lima sore. Berselang tiga jam kemudian dua anak langsung muntah-muntah," ungkap Yuldi kepada sejumlah awak media saat ditemui di ruang IGD RSUD Labuh, Rabu tgl (31/01/18).
Terpisah Direktur RSUD dr. Banani saat dikonfirmasi di tempat yang sama, mengutarakan bahwa, warga yang mengalami keracunan saat ini telah dirawat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) secara intensif.
"Penangan awal sudah dilakukan dan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan juga sudah dilakukan," cetus dr. Banani.
Untuk mengetahui perkembangan menunggu hasil dari pemerikasaan selanjutnya dari Dokter yang menangani 12 pasien keracunan tersebut.
"Perkembangan seperti apa nanti dilaporkan kemudian," pungkasnya.
Sampai berita ini dipublis 12 warga tersebut masih menjalani perawatan di RSUD Labuha dan menunggu hasil tes dari Laboratorium. ($.darso)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar