Wagub Nasrul Abit Canangkan Pelaksanaan Perda No. 8 Th. 2012 Kawasan Tanpa Rokok - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 18 Desember 2017

Wagub Nasrul Abit Canangkan Pelaksanaan Perda No. 8 Th. 2012 Kawasan Tanpa Rokok

Targethukumonline. Sumbar -  Mulai tahun 2018 pemerintah provinsi Sumatera Barat akan melakukan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda)  No. 8 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang nanti akan ditindak lanjuti oleh Satuan Pamong Praja Sumatera Barat. 

Sumatera Barat bebas kawasan rokok.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Nasrul Abit pada saat memberikan arahan Apel Pagi Senin, di Halaman Kantor Gubernur, Senin tgl (18/12/17).

Hadir dalam kesempatan itu para asisten, Staf Ahli Gubernur, Kepala Biro dan beberapa OPD dilingkungan kantor Gubernur. 

Wagub Nasrul Abit lebih jauh menyampaikan, diharapkan karena mau menertibkan banyak orang tentu anggota Satpol PP yang taat terlebih dahulu terhadap pelaksanaan perda ini, jangan kita yang menurutkan malah yang melakukan pelanggaran. 

Jadi diharapkan anggota Satpol PP Sumbar segera menghentikan merokok ditempat-tempat Umum atau publik sesuai aturan dalam perda ini, dan moga-moga anggota Sappol PP berhenti merokok, sehingga pelaksanaan tugas akan lebih lancar dan baik, ujar Nasrul Abit.

Nasrul Abit dalam kesempatan itu juga mengingatkan setiap kantor,  juga menyiapkan lokasi khusus ruang merokok agar, kawan-kawab merokok tidak jauh-jauh dari kantor yang nanti bisa menghambat pekerjaan. 

Ada cerita para perokok jika tidak merokok pikiran dan kecerdasan tidak jalan, apa benar atau salah perlu juga di uji.

Tapi yang jelas merokok dapat merusak kesehatan setiap orang baik yang pasif maupun perokok aktif, namun karena ini kebiasaan kita hargai juga, mudahan kedepan akan mengurangi secara perlahan-lahan untuk mewujudkan lingkungan kerja pemprov Sumatera Barat  terbebas dari asap rokok, himbau Nasrul Abit Dt. Malintang Panai. (Tim/TH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad