Penggerebekan BNN Tempat Pembuatan Pil PCC Di Semarang Timur - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 03 Desember 2017

Penggerebekan BNN Tempat Pembuatan Pil PCC Di Semarang Timur

Targethukumonline. Semarang - Minggu tgl (03/12/17), pukul 06.30 WIB pagi bertempat di jalan Halmahera Raya No 27 RT.005/RW006 Kelurahan Karangtempel Semarang Timur telah dilakukan penggerebekan oleh BNN Pusat yang dipimpin oleh Brigjen Pol IRWANTO dimana tempat tersebut diduga sebagai tempat produksi pembuatan Pil PCC.

Penggrebekan Oleh BNN Pusat dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Irwanto

Dalam penggerebekan tersebut telah diamankan saudara JONI (Pelaku yang memproduksi) dan 7 orang pegawai pembuat Pil PCC, pada saat olah TKP datang seorang laki-laki ke TKP dan ditunjuk oleh saudara JONI bahwa orang itu pemiliknya dan bosnya, Identitas orang tersebut, AHMAF SUTANTO 51 th, alamat Werguwetan RT04/04 kel. Werguwetan Kudus, dan langsung diamankan.

Saat ini masih dilakukan olah TKP untuk menghitung jumlah obat yang sudah diproduksi dan mesin pembuat obat.

Di Jl.Gajah Raya sebagai tempat penyimpanan obatnya juga dilakukan penggerebekan dan diamankan 2 orang pegawai.

Dari informasi Ketua RT/005 RW/006 setempat bahwa rumah di jalan Halmahera Raya No.27 pemiliknya bernama BAMBANG di Jl.Halmahera II dan dikontrakan oleh saudara AHMAD SUTANTO selama 2 tahun dan sudah berlangsung 1 tahun.

Dari hasil pressrelease sementara oleh BRIGJEN POL IRWANTO bahwa penggerebekan di Semarang merupakan pengembangan dari hasil Penggerebekan di Tasikmalaya dan di Solo yang juga produksi Pil PCC, saat ini secara keseluruhan hasil olah TKP belum bisa diinformasikan ke publik dan nanti yang mempublikasikan disampaikan oleh Kepala BNN Pusat BUDI WASESO yang rencana akan turun langsung ke TKP.

Dan saat ini kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo sudah sampai lokasi dan masuk ke tempat pembuatan Pil PCC tersebut. ($.lasno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad