Targethukumonline. Jakarta - Di jalan raya kita di harus mempunyai kewaspadaan yang lebih dalam berkendara, terlebih di kepadatan jalanan ibu kota. Pada hari minggu sore tgl (03/12/17), telah terjadi laka.
![]() |
| Laka Vario vs Carry Los Bak |
Sekitar pukul 15.20 WIB, telah terjadi laka antara kendaraan roda dua (motor vario) dan kendaraan roda empat (mobil suzuki carry los bak) di jalan kapuk kamal muara.
Tepatnya dari arah kapuk kamal menuju teluk gong kamal muara, sebelum tikungan komplek ruko elang laut, pantai indah kapuk Jakarta Barat.
Dari keterangan driver roda empat Yang (39) tersebut mengungkapan kepada kami kronologi kejadian, bahwa pada saat itu ada pengendara sepeda motor di depannya yang sedang melaju searah, dengan tiba tiba pengendara roda dua tersebut melakukan pengereman mendadak karena menghindari penyebrang jalan, mengakibatkan olengnya sepeda motor dan terjatuh.
Dengan antisipasi yang sigap, driver roda empat melakukan pengereman kendaraannya untuk menghindari kejadian melindas atau menabrak motor dan pengendaranya.
Dari arah belakang meluncur kendaraan roda dua yang di kendarai oleh wanita yang sedang berboncengan. Dan...Bruuuggkk.!!! sepeda motor yang kurang mau menjaga jarak aman dalam berkendara tersebut menabrak mobil yang ada di depannya.
Mobil yang sedang mengerem menghindari terjatuhnya motor di depannya. Selanjutnya dari penuturan sang driver, beliau memarkirkan kendaraanya ke tepi jalan dan turun untuk menolong penabrak mobilnya.
Namun ibu pengendara sepeda motor malah mengumpatnya, menyalahkan sopir mobil los bak tersebut, dalam perbincangan mereka, pengendara motor itu meminta pertanggung jawaban dari sang sopir.
Identitas pengemudipun di minta oleh ibu pengendara motor, namun tidak di berikan, selanjutnya ibu pengendara mengambil gambar STNK dan KTP si sopir.
Kasus tersebut pun berlanjut sampai pada hari senin tgl (04/12/17), mereka dari kedua belah pihak bersepakat mengadakan pertemuan di kantor pos polisi pantai indah kapuk, dalam kesepakatan tersebut di lakukan secara kekeluargaan, pihak sopir akhirnya mengganti kerusakan pada sepeda motor uang tunai sebesar Rp700.000,-.
Keharusan dan menjadi tuntutan dalam berkendara adalah kewaspadaan, berhati hati, selalu menjaga jarak aman berkendara, hindari atau beristirahat sejenak jika badan tersasa lelah atau mengantuk.
Jangan lupa selalu memeriksa kelayakan kendaraan kita, perlengkapan kendaran dan perlengkapan berkendara, agar bisa selamat sampai tujuan. ($.Bams/ongki)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar