Targethukumonline. Semarang -Kartini Kendeng yang tergabung dalam JM-PPK menantang pejabat negara untuk sumpah pocong, jum’at tgl (08/12/17).
![]() |
JM-PPK menantang pejabat negara untuk sumpah pocong.dok/TH |
Sudah empat hari ini, warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) Pati Jawa Tengah melangsungkan aksi di depan Gubernuran.
Untuk menuntut Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati untuk tidak
memperpanjang/memperbaharui Izin Lingkungan untuk PT. Sahabat Mulia Sakti (Anak Perusahaan Indocement yang sahamnya di miliki oleh Heidelbeg Cement AG yang berpusat di Jerman).
Izin itu sendiri akan daluarsa tepat pada hari ini 8 Desember 2017 karena menurut ketentuan PP 27/2012 Pasal 50, Penanggungjawab usaha yang tidak melaksanakan usaha/kegiatannya selama 3 tahun (Izin PT. SMS terbit 8 Desember 2014) maka Izin Lingkungannya harus di perbaharui / diperpanjang.
Perlu diketahui, kami menantang Pejabat Negara untuk bersumpah pocong karena selama ini warga diisukan didanai oleh pihak lain. Itu adalah bukti bahwa ketulusan warga dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan pegunungan kendeng demi kelangsungan kehidupan anak cucu mendatang.
Hari ini kami JM-PPK bersama Jaringan Masyarakat Peduli Hak Asasi manusia (JMP-HAM) yaitu gabungan masyarakat sipil Semarang dari unsur mahasiswa, jaringan lintas agama, akademisi, dalam memperingati hari Hak Asasi Manusia Internasional yang sejatinya jatuh pada setiap tanggal 10 Desember.
Dalam peringatan hari HAM kali ini, baik dulur-dulur kendeng maupun JMP-HAM sepakat untuk menyerukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo adalah Pelanggar HAM dan Jawa Tengah masih dirundung oleh banyaknya pelanggaran HAM.
Kami sendiri sejatinya adalah korban dari kebijakan yang justru tidak menghormati, dan mengancam perlindungan atas hak hidup kami.
Faktanya, kami datang kepada Gubernur Jawa Tengah sejak selasa (05/12/17) namun belum mendapatkan jawaban yang jelas.
Selama 4 hari ini pula, tak sekalipun Ganjar Pranowo mau menemui warganya sendiri, fakta bahwa 67 % warga sekitar rencana lokasi bagi PT. SMS menolak pendirian pabrik semen ternyata diabaikan begitu saja.
Justru keinginan dari sebuah korporasi asing langsung di akomodir, padahal industri semen itu akan merusak lahan produktif warga, merusak sumber air yang menghidupi warga, mengancam menggusur warga.
Pegunungan Kendeng sendiri sudah di rundung konflik sejak lama bukan hanya di Kabupaten Pati, selain kami adapula dulur-dulur kami di Rembang yang turut dirundung Hak Asasinya atas kebijakan dari Gubernur Jawa Tengah, ada pula rencana pendirian pabrik semen yang terjadi di Grobogan, kesemuanya adalah kesatuan ekosistem pegunungan kendeng.
Jauh dari Kendeng adapula warga dari Surokonto Wetan, Kendal yang juga menderita karena menjadi korban kriminalisasi dan mendekam di penjara atas vonis 8 Tahun 10 Miliar.
Warga surokonto wetan ini adalah korban dari tukar guling lahan untuk pertambangan dan pabrik semen di Rembang. Belum lagi berbagai pelanggaran HAM lainnya di setiap penjuru Jawa Tengah.
Kami akan tetap bertahan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah sampai izin lingkungan untuk PT SMS di Pati tidak diperpanjang lagi. Karena kerusakan Pegunungan Kendeng akan mengancam keberlangsungan kehidupan kami. ($.uyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar