Targethukumonline. Sumut - Aroma korupsi yang terjadi di tubuh PT. PLN (Persero) wilayah Sumatera Utara, sesungguhnya bisa dicium lewat beberapa indikator.
![]() |
PT. PLN (Persero) Sumatera Utara tidak transparan. |
Antara lain klaim surplus tapi pemadaman masih sering terjadi, tidak adanya transparasi mengenai tingkat mutu pelayanan dan yang paling kasat mata adalah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan Pasang Sambung Baru (PSB) di komplek perumahan karyawan PT. Bridgestone SRE Dolok Merangir, Simalungun.
Demikian disampaikan oleh lima puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara dalam pernyataan aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di kantor PLN jalan Yos Sudarso Medan, Kamis tgl (21/12/17).
Aksi yang dipimpin oleh Abdul Razak Nasution dan Henry Sitorus selaku Koordinator Aksi ini juga memampangkan spanduk yang bertuliskan "Hukum Mati Koruptor Indonesia.
Kami mendesak Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT. PLN (Persero) untuk melakukan audit investigasi sesuai dengan pernyataan Manajemen PT. PLN (Persero) wilayah Sumatera Utara melalui Kepala Divisi Hukum dan Humas, Rudi Hartono, pada tanggal 28 September 2017," ujar Abdul Razak pada media di sela-sela aksi.
Copot General Manager PT PLN wilayah Sumatera Utara, Febi Joko Praharto, karena diduga melindungi pelaku Pungli," tukasnya.
Walau diterpa hujan gerimis, massa tampak semangat melakukan aksi unjuk rasa. Saat ini aksi masih berlangsung dan akan berlanjut ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumut. (Tim/TH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar