Modus Kerjasama Proyek, Perusahaan Muhammad Amin Tipu Uang Jonny Susanto 135 juta - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 22 November 2017

Modus Kerjasama Proyek, Perusahaan Muhammad Amin Tipu Uang Jonny Susanto 135 juta

Targethukumonline. Pekanbaru -  Rabu tgl (22/11/17), sudah jatuh ketimpa tangga, sudah ditipu hancur pulak rumah tangganya hampir berantakan, begitulah kisah yang dialami Joni Susanto seorang warga yang mengalami kerugian Rp 135 juta setelah menjadi korban penipuan dengan modus kerjasama Proyek Pembangunan Workshop dan Fasilitas, kecamatan Sabah Auh kabupaten Siak Provinsi Riau.

Mr. Jonny Susanto korban penipuan PT. Citra Buana Inti Fajar

Melalui pertemanan Korban dikenalkan dan diiming-Imingin Proyek Kerjasama antara Perusahaan PT. Citra Buana Inti Fajar dengan PT. Mitra Benteng Matra dalam Penanganan beberapa Proyek di kabupaten siak pada 2016 silam.

Setelah diketahui Agus dari Perusahaan PT. Citra Buana Inti Fajar ini adalah adik dari calon Bupati Kampar pada tahun 2016 silam Muhammad Amin dan Penerima Kuasa Direksi yang tinggal di jalan Kartama gang Harmonis simpang tiga Pekanbaru.

Diantaranya proyek Pembangunan Perumahan, Workshop dan Fasilitas di lahan yang konon katanya akan menjadi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Siak, namun setelah sadar ditipu  Jonni Susanto turun ke lokasi proyek yang akan dikerjakan, alhasil hanya di temukan hamparan sawah.

Dan menurut  penuturan masyarakat setempat di tidak pernah terdengar oleh masyarakat di lokasi hamparan sawah akan di bangun pabrik kelapa sawit, mana mungkin pak akan dibangun disini pabrik kelapa sawit selain akses jalan yang rumit sawah penghasilan menetap kami ucap salah seorang warga yang namanya tidak mau di sebutkan.

Ini dia skenario Agus membujuk korban, pelaku Agus membujuk rayu korban Jonni Susanto agar menginvestasi uangnya pada pekerjaan-pekerjaan tersebut dengan iming-iming keuntungan yang berlipat ganda.

Tergiur dengan keuntungan yang besar, korban pun menginvestasikan uangnya dengan cara di transfer dan pembayaran tunai secara bertahap.

Menurut dalam prosesnya ternyata proyek atau pekerjaan yang dijanjikan tersebut fiktif atau tidak pernah ada. 

Surat Perintah Kerja (SPK) yang dijanji janjikan hampir setahun tidak ada atau bisa dikatakan abal - abal.

Jonni susanto menuturkan "Saya diminta uang jaminan sebesar 135 Juta sebagai Uang  Jaminan Proyek, namun sudah hampir setahun tidak dapat pekerjaan," terang Jonny Susanto korban penipuan yang juga direktur PT. Mitra Bentang Matra kepada media Target Hukum.

Akibat penipuan yang dialaminya, korban mengalami kerugian Rp 135 juta dan puluhan juta uang telah dihabiskan dalam setahun untuk Operasinal menagih kembali uang jaminan proyek tersebut.

Sudah bosan dijanjikan akan mengembalikan uang jaminan, namun tak kunjung dikembalikan, Agus adik dari pengurus inti Partai Hanura di Kampar Ini juga sudah janjikan akan kembalikan uang sekitar tanggal 17 Juni 2017 yang lalu, dengan konsekwensi jika uang tidak dikembalikan, maka BPKB atau sertifikat rumah atau tanah akan diberikan senilai uang jaminan yang dituangkan dalam surat perjanjian, alhasil semua itu nihil.

Sampai saat ini Jonny Susanto selaku korban masih ditipu dengan iming-iming Perjanjian diatas Materai tersebut.

Akhirnya Korban Melaporkan Pelaku dan Pemilik PT. Citra Buana Inti Fajar ke pihak berwajib dengan nomor laporan NO POL ..STPL /988/X1/2017/SPKT 1 POLRESTA, atas nama Jonny Susanto.

Jonni Susanto berharap kepada pihak Polresta Pekanbaru agar menindak lanjuti laporannya tersebut," tutupnya. (Tim/TH).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad