Targethukumonline. Kudus - Senin tgl (13/11/17), Polemik berawal dari 504 anggota kategori K2 kab. Kudus, saat mengikuti tes CPNS honorer kategori K2 tahun 2013 dari hasil test tersebut.
![]() |
| Madan SE MM : akan memanggil SKPD dinas pendidikan terkait |
Adapun yang di nyatakan lulus sebanyak 206, yang menerima AJ CPNS sebanyak 109 dan sisanya belum mendapatkan SK CPNS sebanyak 97 tenaga honorer dan dari 395 tenaga honorer K2, yang mendapatkan UMR sebanyak 225 tenaga honorer K2, sehingga masih ada 170 tenaga honorer K2 yang belum mendapatkan UMR dan teranulir.
Supriyono selaku ketua Forum Guru Tidak Tetap Kabupaten Kudus menyampaikan keluh kesah di hadapan MASAN, SE. MM. ketua DPRD kab. Kudus di gedung rapat paripurna DPRD Kab. Kudus, rabu tgl (08/11/17) yang di ikuti sekitar 500 anggota guru tidak tetap kab. Kudus.
Dan pembahasan dalam rapat tersebut secepatnya akan kami tindak lanjuti untuk memanggil SKPD Dinas Pendidikan terkait untuk di panggil dalam rapat dengar pendapat, MASAN Ketua DPRD dalam sesi tanya jawab dengan audensi, masih menurut Supriyono dalam menyampaikan audensi mencotohkan;
Kabupaten Rembang saja melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan surat keputusan (SK), pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada 201 orang tenaga honorer Kategori 2.
Serah terima SK secara simbolis di sampaikan oleh plt. Bupati Rembang Abdul Hafidz, yang dalam sambutannya SK pengangkatan CPNS sudah melalui persyaratan yang disahkan sesuai ketentuan minimal 5 tahun.
Bahkan ada yang mengabdi lebih dari 15 tahun masa kerjanya, sangat di sayangkan di Kudus tidak bisa menindak lanjuti seperti di kab. Rembang dan lainnya disisi lain dilematis beberapa guru yang akan dan sudah mengikuti PLPG akan tetapi terganjal SK Kepala Daerah untuk mendapatkan haknya berupa dana sertifikasi tersebut.
Beberapa guru PAI di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Kabupaten Kudus terhitung sejak 2014 sudah melaksanakan PLPG dan di nyatakan lulus, akan tetapi tidak bisa mendapatkan haknya dan justru dana untuk tunjangan sertifikasi tersebut di kembalikan ke pusat setiap tahunnya.
Dana yang seyogyanya dapat di gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru non PNS yang sudah linier dan mendapatkan undangan untuk mengikuti PLPG pada tahun 2015 harus tertunda dengan alasan belum memiliki SK kepala daerah, melalui yang terhormat MASAN selaku Ketua DPRD kab. Kudus dapat memperjuangkan haknya ke instansi terkait untuk guru K2 agar mendapatkan haknya. (Kustajad)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar