Targethukumonline. Jakarta - Minggu tgl (08/10/17), beberapa bus angkutan Jakarta diperkirakan tidak bisa beroprasi lagi di Jakarta. Hal ini dikarnakan banyaknya pengusaha pemain dunia Jasa angkutan umum, salah satu bus angkutan umum tersebut adalah Kopami Jaya 02. Bus Jurusan Pasar Senin-Muarakarang ini diperkirakan tidak akan mampu beroprasi lagi.
![]() |
Angkutan bus Kopami Jaya yang mulai terpinggirkan |
Menurut Ucok, pemilik Kopami Jaya 02 bernopol B 7310 NP, mobil angkutan ini diperkirakan tidak akan mampu beroperasi dimasa depan dikarenakan tidak mampu memperpanjang trayek lagi (skraping).
Pardede selaku Ketua Koperasi Angkutan Kopami Jaya di Jakarta membenarkan pernyataan Ucok. Sementara Dinas Jatibaru juga menginstruksikan kepada para pemilik Jasa angkutan agar meremajakan kendaraan umum mereka demi keselamatan penumpang.
Hal inilah yang memicu terjadinya perubahan jasa angkutan dengan persaingan yang cukup besar, sehingga pemilik modal yang notaben sekelas koperasi angkutan kopami jaya tidak lagi mendominasi.
Karena begitu banyaknya persaingan yang terjadi terutama antar pemodal yang kuat, apalagi dengan adanya bus Transjakarta yang sekarang cukup menjadi primadona dikalangan masyarakat sendiri dengan fasilitas yang lengkap (nyaman), jasa angkutan umum yang lainnya cukup terpinggirkan. ($.uyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar