Imunisasi Campak Rubella di Desa Bogotanjung Gabus Pati - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 07 September 2017

Imunisasi Campak Rubella di Desa Bogotanjung Gabus Pati

Targethukumonline. Pati - Rabu (06/09/17) hari ini dari dinas kesehatan Pati yaitu Widyaningsih sebagai kepala dilapangan, mengadakan penyuntikan Imunisasi dan campak rubella salah satunya didesa Bogotanjung yang bertempat di balaidesa Bogotanjung Kecamatan Gabus Pati.

Imunisasi Campak Rubella di Bogotanjung

Bukan hanya di desa Bogotanjung saja karena​ untuk mencegah Campak Rubella maka dinas kesehatan seluruh Indonesia mengadakan dan terjun langsung ke desa desa guna untuk imunisasi anak anak, karena ini termasuk progam pusat pemerintahan Presiden Joko Widodo agar menuju anak sehat.

Sudah dibahas sebelumnya bahwa imunisasi ini merupakan suatu proses memasukan virus campak yang sudah dilemahkan kedalam tubuh guna merangsang sistem kekebalan tubuh untuk menghasilkan anti bodi atau kekebalan penyakit campak jadi manfaat Imunisasi pada bayi sangatlah penting karna campak dapat menular dengan mudah.

Widyaningsih sebagai tutor dalam acara tersebut menjelaskan penyakit Campak (Measles) disebabkan oleh radang paru, radang otak, kebutaan, diare dan gizi buruk. Sementara penyakit Rubella disebabkan oleh kelainan jantung, kelainan mata (katarak kongential), tuli atau keterlambatan perkembangan dan kerusakan jaringan otak.

Campak dan Rubella merupakan penyakit infeksi menular melalui saluran nafas yang disebabkan oleh virus Campak dan Rubella. Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti radang paru, radang otak, kebutaan, gizi buruk dan bahkan kematian.

Rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak akan tetapi bila menular ibu hamil dapat menyebabkan keguguran, kecacatan bayi yang akan dilahirkan cara pencegahan penyakit tersebut baik campak dan rubella adalah dengan cara imunisasi yang disebut dengan Imunisasi MR. (Warmi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad