Dana Desa di Desa Tambaharjo Seharusnya Menjadi Prioritas Untuk Pembangunan - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 02 September 2017

Dana Desa di Desa Tambaharjo Seharusnya Menjadi Prioritas Untuk Pembangunan

Targethukumonline. Pati - Desa Tambaharjo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, tahun ini mendapatkan anggaran  mencapai sekitar 2,745 Milyar, dana anggaran yang besar ini menjadi prioritas utama desa seperti untuk pembangunan gapura desa yang ke arah dukuh Nduwet Tambaharjo.

Desa Tambaharjo kec. Tambakromo PATI

Selain itu juga ada pembangunan balaidesa dan rabat beton dipertigaan menuju arah dukuh Nduwet dan dukuh Brakung tapi kenapa untuk pemasangan papan nama proyek ada dipertigaan menuju persawahan arah Tambahagung dan untuk pembangunan di balaidesa sendiri menelan biaya tinggi seperti rumah joglo.

Harapannya untuk Dinas PU maupun Instansi terkait juga ikut dalam pengawasan karena anggaran yang begitu besar di Desa Tambaharjo tidak seperti Tahun lalu dan tidak seperti Desa Desa lainnya,yang masih kurang dari anggaran 2 Milyar.

Dana Desa adalah dana yang berasal dari APBN yang di peruntukan untuk seluruh desa di Indonesia guna menunjang Pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat desa, hal itu sudah tertuang di  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang berbunyi sebagai berikut.

Presiden Republik Indonesia menimbang: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1)huruf besar dan ayat (2) undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara. B.
Bahwa alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara kepada desa perlu di laksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara. C.

Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan belanja negara perlu diatur dalam peraturan pemerintah. D.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan  peraturan pemerintah tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja negara.

Mengingat 1: pasal 5 ayat (2) undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 2: undang undang nomor 6tahun 2014 tentang desa ( Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7,tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5495).

Anggaran Papan Proyek desa Tambaharjo

Seharusnya pemerintah daerah melalui Dispermades dan ispitorat harus giat memberikan arahan agar alokasi penggunaan Dana Desa sesuai dengan peruntukanya, karena Dana Desa jelas jelas sangat rentan untuk di selewengkan karena beberapa daerah di Indonesia banyak sudah kepala Desa yang menjadi tersangka akibat korupsi Dana Desa. (tim/TH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad