Targethukumonline. Pati - Kamis tgl (10/08/17) terkait perizinan kijing (permanen) makam mojopitu yang selama ini dikelola oleh pengurus Amongyitno setahun belakangan ini sudah menjadi kesepakatan warga setempat untuk tidak memperbolehkan pemasangan kijing secara permanen.
![]() |
Kepala Kelurahan Pati Kidul ~ Selamet |
Namun kesepakatan itu dilanggar oleh salah satu warga yang berinisial (W) alamat RT 06 Desa Bendan kelurahan Pati Kidul. Satu bulan yang lalu ada pemasangan kijing secara permanen tanpa ada perizinan dengan pengurus Amongyitno yang selama ini mengurusi warga setempat yang meninggal.
Adapun kesepakatan ini dibentuk oleh warga dan masyarakat juga melalui mekanisme rapat dan anggota pengurus Amongyitno setahun yang lalu. Adapun poin kesepakatan itu yaitu bila ada warga yang meninggal tidak boleh dilakukan pemakaman secara permanen atau pemasangan kijing makam seseorang.
Hal inilah yang sesalkan warga dan masyarakat Bendan Pati Kidul, hanya karena keluarga tersebut adalah keluarga terpandang atau merasa memiliki kekuasaan yang akhirnya berbuat sewenang-wenang. Hal ini juga diketahui oleh Kepala Kelurahan Selamet yang juga mengetahui peraturan tersebut.
Ini yang menjadi dampak sosial dan cukup meresahkan warga setempat, karena kesewenangan-wenangan salah satu warga yang berinisial (W) tersebut. Warga dan masyarakat merasa sangat keberatan atas kejadian tersebut dan Kepala Kelurahan Selamet tidak ada reaksi apapun, yang pada dasarnya warga menuntut haknya atas kepercayaan yang diberikan selama ini.
Warga menuntut transparansi permasalahan tersebut jangan karena sudah berkuasa bertindak tidak adil dan merugikan masyarakat setempat," ujar salah satu warga. (TH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar