Penyerahan Remisi Umum Narapidana Oleh Plt Bupati Kab. PATI - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 17 Agustus 2017

Penyerahan Remisi Umum Narapidana Oleh Plt Bupati Kab. PATI

Targethukumonline. Pati - Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 72 menjadi momen bersejarah bagi penghuni lapas, Presiden Joko Widodo secara resmi memberikan remisi kepada para narapidana di seluruh Indonesia. Seperti Lembaga Pemasyarakan di kabupaten Pati bertempat di Jl. AKBP Agil Kusumadya No 19 Pati telah berlangsung "UPACARA PENYERAHAN REMISI UMUM  NARAPIDANA LP KELAS II B PATI OLEH PLH BUPATI PATI " dalam rangka menyambut dan memperingati HUT RI ke 72.

Dandim 0718 PATI & Kalapas PATI beserta tamu undangan

Hadir dalam upacara penyerahan remisi tersebut yang mewakili
adalah Plh Bupati Pati Ir. Suharyono, Bupati Pati terpilih H. Haryanto SH. MM. MSi, Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan SIK, Dandim 0718 Pati Letkol Inf Andri Amijaya Kusuma, S.Sos, Kajari Pati Kusnin SH MH, Ketua PN Pati Lukman Bachmid, SH. MH, Kapolsek Pati IPTU Pujiati S.Sos, Para sipir Lapas kelas II B Pati dan para tamu undangan.

Penyampian kata sambutan dari Ka lapas Pati A bahwa pada hari ini saya selaku ketua lapas mengucapkan terima kasih kepada PLH Bupati Pati beserta jajarannya yang telah hadir dalam upacara pemberian Remisi Lapas kelas II B Pati dan saat Ini Lapas kelas II B Pati dihuni oleh 375 napi, dan hari ini telah dibebaskan 3 orang.

Remisi ini diberikan kepada napi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI yang ke 72 sebagai dasar atas pemberian remisi umum Keputusan Kemenkum dan HAM RI nomor W13-1129.PK.01.01.02 Tahun 2017 tanggal 09 Agustus 2017.

Kata sambutan PLH Bupati Pati oleh Ir. Suharyono MM mengatakan bahwa pada hari ini kita memberikan remisi kepada Napi Lapas kelas II B Pati dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 72 dan melalui remisi kita dapat memberikan napi keringanan hukuman.

Agar setelah kembali dimasyarakat para napi dapat berbuat baik dan menyesuaikan diri dengan masyarakat. Negara memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara dengan tumpah darah Indonesia juga mensejahterahkan kepentingan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lembaga pemasyarakatan harus dapat memberikan pembinaan kepada warganya, agar bisa kembali kehidupan sosial masyarakat dan turut mewujudkan pembangunan Bangsa dan Negara. Kepada jajaran pemasyarakatan yang ada bisa lebih untuk meningkatkan integritas dalam membina warganya.

Jumlah napi dan tahanan penghuni lapas kelas II B Pati termasuk pada tahanan sejumlah 117 orang, narapidana sejumlah 258 orang, tahanan khusus narkotika sejumlah 12 orang, narapidana khusus narkotika sejumlah 61 orang, sedangkan tahanan kasus korupsi berjumlah 2 orang dan narapidana kasus terorisme sejumlah 1 orang.

Dan total jumlah napi yang mendapatkan remisi di lapas Pati yaitu remisi umum I pengurangan sebagian 184 orang, remisi umum II pengurangan seluruh masa pidana sejumlah 3 orang, remisi tanah donor darah 31 orang dan remisi terbanyak sejumlah 7 Bulan 15 hari
yang remisi terendah 1 bulan.

PLH Bupati Pati & Tamu Undangan

Inilah tugas dan tanggung jawab dari pemerintah pusat sebagai ungkapan maupun komitmen kepada warga negara Indonesia sebagaimana​ yang telah diatur di undang undang, melalui keputusan Kemenhumkam yang telah diterbitkan pada tgl 09 Agustus kemarin. Sehingga melalui remisi tersebut masyarakat napi yang terlibat dalam hukum bisa lebih terbantu dan bisa kembali kehidupan sosial masyarakat. ($.Pranata)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad