Targethukumonline. Pati - Sabtu tanggal 05 Agustus 2017 pukul 08.00 WIB bertempat di Balai Desa Sukoagung Kec. Batangan Kab. Pati telah dilaksanakan uji publik ataupun tertulis calon perangkat desa Sukoagung Kecamatan Batangan Pati.
![]() |
Kades Suko Agung & Muspika |
Adapun lowongan Perangkat Desa yang dilakukan uji publik adalah Kasi Pembangunan dalam kegiatan tersebut dihadiri Muspika Kecamatan Batangan atau yang mewakili, Kades Sukoagung beserta Perangkatnya, Ketua BPD dan anggotanya, Lembaga Desa lainnya, Ketua RW dan RT, dan tokoh masyarakat.
Pelaksanaan ujian publik dan tertulis, adapun nama calon Perangkat Desa Sukoagung yang mengikuti uji publik / tertulis calon Kasi Pembangunan saudara Riyono, hasil ujian publik tertulis dengan nilai 61 dan dinyatakan Berhasil / Lulus.
Kemudian dilanjutkan berita acara dan penscoran dengan nilai 65, pendidikan 1, jumlah skor 7,5,dan selanjutnya berhak dan di tetap kan sebagai perangkat desa, calon perangkat desa selanjutnya mengikuti tahap pelantikan.
![]() |
Kades Suyadi Santoso & Riyono Kasi Pembangun Terpilih |
Dalam sambutannya Kepala Desa Suko Agung Suyadi Santoso menghimbau supaya perangkat yang baru di lantik agar lebih giat bekerja untuk melayani masyarakat jangan bermalas malasan karena Perangkat desa sekarang sudah mendapatkan SILTAP (Penghasilan Tetap) serta tanah Bengkok Desa. ($.git0)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar