Targethukumonline. Jepara - Pungli masih merajalela di dunia pendidikan kita, anggaran yang besar dari APBN maupun APBD tidak mengubah wajah yang bersih di sektor pendidikan kali ini. Berdasarkan informasi sementara di duga ada pungutan yang di lakukan terhadap 25 orang tua siswa baru dengan nilai total mencapai Rp61jt, di salah satu SMP favorit di Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK di dampingi kasat reskrim AKP Suharta mengatakan, informasi adanya pungli pada siswa baru di dapatkanya beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada senin (03/07/17) siang tim saber pungli mendatangi sekolah tersebut.
Kami melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita barang bukti yang di temukan di sekolah tersebut. Mulai dari buku berisi catatan daftar nama siswa maupun nama wali murid beserta jumlah uang yang di setor serta uang sebesar Rp 61jt" ungkap beliau kepada wartawan saat konferensi pers di depan kantor reskrim selasa (05/07/17) sore.
AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK mengatakan, dari informasi yang di dapat dari tim saber pungli tersebut melakukan penyidikan dan hasilnya di dapatkan ada proses pungli, ada beberapa guru yang mengumpulkan beberapa orang tua siswa dan melakukan pungutan dengan alasan untuk beli alat bantu. Ada 25 orang tua siswa dan masing-masing di pungut Rp2,5jt," ungkapnya.
Saat di dalami lebih lanjut, hal tersebut tidak ada dasar hukumnya sama sekali dan tidak ada keputusan wali murid secara keseluruhan. Karena itu, saat ini kami lakukan proses penyidikan dan memanggil beberapa pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam kasus ini" jelasnya.
Sampai sore kemarin sudah ada 12 orang yang sudah di periksa. Semuanya merupakan panitia PPDB di sekolah tersebut, dari 12 orang tersebut, di duga kuat mengerucut pada tiga nama yang bertugas sebagai panitia sekaligus yang mengumpulkan. Pihaknya juga masih mendalami apakah pungutan tersebut dilakukan agar siswa bisa masuk di sekolah tersebut atau hal lainnya. "Masih kami dalami peran masing - masing oknum guru tersebut," ungkapnya. (drmto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar