Targethukumonline. Pati - Nasib sial telah menimpa dua wanita yang berinisial PW (43) dan LL (19). Pada hari Selasa (04/07/17) tepatnya pukul 09.00 WIB, telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku berinisial RS (45) dengan alamat Dukuh Kolutan Desa Sumberejo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati.
Saat itu korban berinisial PW dan LL datang ke rumah RS, ketika korban PW dan LL datang ke rumah RS. Saat itu situasi rumah sepi karena hanya ada pelaku RS dan korban.
Saat itu pelaku RS dan korban PW dan LL duduk di ruang tamu dan korban meminta untuk mengobati penyakit yang dialami oleh PW dan LL harus dibersihkan, selanjutnya pelaku RS menyuruh korban berinisial LL membuka celana dalamnya dihadapan korban PW yang dan selanjutnya disuruh masuk ke dalam kamar tidur.
Sementa RS sudah menunggunya di dalam kamar, setelah korban berinisial LL berada di dalam kamar tidur itu lalu korban berinisial LL disuruh baring dikasur dalam posisi telentang dengan kedua lutut terlipat.
Selanjut pelaku RS mengeluarkan alat fital dan selanjutnya di gesek-gesekan pada bagian bibir vagina sebanyak 5 kali, setelah itu pelaku berinisial RS keluar kamar dan tidak lama diikuti oleh korban berinisial LL dan kembali duduk di ruang tamu.
Sekitar pukul 09.10 WIB korban berinisial PW dan LL berpamitan kepada RS, ketika sepeda motor yang dikendarai korban yang berinisial LL ddan korban berinisial PW hendak memboceng, tiba-tiba pelaku berinisial RS memanggil korban berinisial PW di teras rumah dan kemudian pelaku berinisial RS mengatakan kalimat dalam bahasa jawa "wis mengko tak esek-esekno aku dewe".
Kemudian korban berinisial PW disuruh pelaku berinisial PW masuk kamar tidur dan setelah itu korban berinisial PW disuruh menurunkan celana panjang kolor dan celana dalamnya yang dipakai saat itu dan korban berinisial PW disuruh dalam posisi nungging lalu alat kelamin pelaku berinisial RS di gesek-gesekan pada bagian bibir vagina korban berinisial PW sebanyak 3 kali dan setelah itu korban langsung keluar kamar tidur dan langsung membonceng sepeda motor yang dikendarai korban berinisial LL pulang menuju rumahnya di Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati.
Dari peristiwa tersebut, korban berinisial PW dan LL melaporkan ke Polsek Jaken untuk diproses secara hukum, juga jangan sampai ada korban lainnya dan sampai saat ini ke dua wanita tersebut masih nampak trauma. ($.Pranata)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar