Targethukumonline. Pati - Dua pemuda dengan inisial M. Eko Hadiyanto (27) dan Zaenal (28) berasal dari Desa Keboromo Kecamatan Tayu kabupaten Pati, yang sedang nongkrong di warung dekat POM Bensin atau SPBU tiba tiba didatangi sekelompok orang dan langsung mengeroyok kedua pemuda tersebut.
Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada hari Senin tgl (03/07/2017) pukul 18.00 WIB di depan warung selatan SPBU Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
Sekelompok orang kurang lebih berjumlah sepuluh orang tersebut datang secara tiba tiba dan langsung melakukan pemukulan secara bersama sama terhadap M. Eko Hadiyanto dan Zaenal.
Sekelompok orang tak dikenal tersebut dalam melakukan aksinya ada yang dengan menggunakan batu dan ada yang diduga menggunakan senjata sejenis REGEM sehingga menyebabkan kepala korban banyak luka robek.
Aksi pengeroyokan tersebut mengakibatkan M. Eko Hadiyanto luka robek pada kepala, memar pada bagian rahang kanan dan dada. Sementara korban Zaenal mengalami luka robek pada bagian kepala dan punggung sehingga harus di Opname di RSI Margoyoso.
Dari kejadian tersebut M. Eko Hadiyanto melaporkan ke Polsek Tayu untuk mengusut sekelompok orang yang melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dirinya dan temennya.
Laporan dari korban ini disampaikan ke Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan SIK malalui Kapolsek Tayu AKP Suyadi. Anggota Tim Reskrim Polsek Tayu langsung menindaklanjuti atas laporan korban pengeroyokan dan langsung melakukan pengejaran. ($.Pranata)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar