Targethukumonline. Pati - Menjelang hari raya Idul Fitri Aparat Kepolisian menggelar razia untuk menekan angka kejadian kriminalitas dan juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan menyambut perayaan hari raya Idul Fitri 2017. Polsek Tayu pada hari Rabu (21/06/17) pukul 13.00 WIB, Polsek Tayu menggelar operasi razia dengan sasaran minuman keras.
Kapolsek Tayu AKP Sayadi langsung memimpin Operasi tersebut dengan didampingi Waka Polsek Tayu dan 7 personil anggota Polsek Tayu. Dari razia tersebut telah memeriksa beberapa warung yang telah teridentifikasi menjual miras.
Warung milik Partini (52) tahun alamat Desa Tayu kulon Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, telah di amankan miras jenis vodka 71 botol, topi miring 124 botol, anggur merah 13 botol, anggur kolesom 8 botol, beras kencur 17 botol kecil 8 botol besar, congyang 9 botol besar 26 botol kecil, wiski 25 botol, anggur putih 9 botol dan newpot 3 botol. Selain warung Partini Kapolsek Tayu juga merazia warung milik Hartutik (35) Desa Tayu kulon Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. Dari warung Hartutik Polisi mengamankan barang bukti miras arak 2,5 Jirigen.
Semua barang barang bukti miras tersebut langsung dibawa ke Polsek Tayu untuk diamankan sebagai barang bukti dan nantinya akan dimusnahkan. Selanjutnya para penjual miras akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian Polsek Tayu berharap dengan razia ini bisa menekan angka kriminalitas dan angka kecelakaan dari akibat minum miras. ($.Pranata)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar