Targethukumonline. Pati - Maraknya minuman keras selama bulan Ramadhan ini cukup meresahkan warga dan masyarakat, apalagi menjelang hari raya idul Fitri. Kapolsek Juwana bersama anggotanya melakukan razia miras diwilayah hukumnya Kecamatan Juwana. Hal ini juga merespon keluhan masyarakat sekitar dan juga menindak lanjuti surat telegram dari Kapolda Jawa Tengah.
Mendasari surat telegram Kapolda Jateng No : ST/47/V/2017 tanggal Mei 2017 tentang Perintah pelaksanaan giat Ops dalam rangka Cipta Kondisi 2017 di wilayah Hukum Polres Pati. Kapolsek Juwana beserta anggotanya sigap dan tanggap secara cepat melakukan dan meningkatkan operasi dengan sasaran maraknya pemakai dan peredaran miras didaerahnya.
Dari razia tersebut langsung menyasar diwilayahnya yang biasa dibuat pesta minuman keras. Seperti alun-alun kota Juwana anggota Polsek Juwana menyita belasan botol miras pada hari Selasa (13/06/2017).
Operasi Kepolisian untuk peredaran dan pemakaian dipimpin oleh Ka SPKT III Polsek Juwana AIPTU Riyanto bersama 3 (tiga) anggota Polsek Juwana telah memeriksa warung penjual miras milik Leo Nardi (40) tahun alamat Desa Telogomojo Kecamatan Batangan Kabupaten Pati dengan hasil 1,5 (Satu setengah) botol berisi anggur merah dan selanjutnya dilakukan pengembangan dirumah kontrakan Leo Nardi di belakang terminal bus Juwana Desa Kauman ditemukan 11 botol Aqua besar Gingseng, total keseluruhan 12 botol Gingseng.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Juwana AKP Sumarni, SH saat dikonfirmasi dari targethukumonline menerangkan, bahwa benar telah dilakukan operasi Miras di warung milik Leo Nardi , selanjutnya barang bukti miras diamankan di Mapolsek Juwana guna proses di Pengadilan Pati nantinya. ($.Pranata)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar