Target Hukum Online. Rembang - Kepolisian Resor Rembang melakukan razia di sejumlah warung kopi dan cafe yang berada di rembang pada kamis (30/3/17) malam. Dalam razia tersebut, petugas mendapati beberapa perempuan di bawah umur yang menjadi pramusaji dan pemandu lagu.
Seperti halnya ketika petugas merazia warung kopi yang berada di daerah pasar senggol, kecamatan Rembang. Petugas mendapati 3 wanita belia yang berusia di bawah 17thn sedang melayani tamu yang berkaraoke.
Kasat Narkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengatakan, pihaknya menemukan warung kopi yang mempekerjakan wanita sebagai pemandu lagu yang masih dibawah umur, ketiga wanita itu bekerja di pasar senggol, yakni di warung kopi "KADUNG MAWUT" ujarnya.
Terkait hal ini pihaknya belum memberikan teguran kepada pemilik warung agar tidak lagi mempekerjakan anak di bawah umur, kedepannya, pihaknya akan merekomendasikan kepada Pemda untuk menangani persoalan tersebut.
Akp Bambang meyakinkan bahwa kegiatan serupa tidak hanya berhenti pada warung kopi, tetapi akan berlanjut pada tempat- tempat hiburan yang ada di seluruh kabupaten Rembang. (drmto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar