Target Hukum Online. Pati - Calo masih menjadi hal yang biasa di kantor imigrasi Pati sehingga pembuatan paspor seolah-olah harus lewat calo kalo tidak, pembuatan paspor bisa dihambat bahkan dipersulit.
Seperti dalam pantauan kami para calo mempunyai basecame di sebelah kanan luar kantor imigrasi, tepatnya dibelakang warung makan, dari beberapa keterangan para pemohon yang ada, ketika kami ajak berdialok dalam beberapa kali pertemuan, menyebutkan biaya untuk pembuatan paspor yang harus dikeluarkan nilainya bervariatif ada yang mengeluarkan uang Rp 550ribu, ada yang 600ribu, bahkan sampai ada yang di kenai sampai 750ribu.
Padahal mengacu pada ketentuan undang-undan keimigrasian tentang pembuatan paspor, tarif yang ada hanya sebesar 360ribu untuk pembuatan paspor 48 halaman, dan waktu penyelesaian pembuatan paspor kurang lebih tiga hari.
Dengan mahalnya tarif pembuatan paspor seperti itu, membuat warga yang mau mengurus paspor menjadi bertanya-tanya seolah-olah pihak terkait membiarkan hal itu terjadi, padahal bpk Gubenur Jawa- tengah Ganjar Pranowo menghimbau agar budaya Calo harus di hilangkan karena dapat merusak tatanan birokrasi. (drmto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar