Pelaku Pemerasan Dan Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Petugas - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 27 Januari 2017

Pelaku Pemerasan Dan Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Petugas

Target Hukum Online. PATI – Aksi pemerasan disertai pencurian sepeda motor terjadi di wilayah hukum Polres Pati tepatnya di jalan lingkar selatan (JLS) Tanjang turut desa Langenharjo kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Selasa (24/1) pukul 16.00 Wib.

Kejadian berawal ketika korban Nur Fauzi bin Wartiyono 16 tahun warga Dk. Tambakan RT 01 / 02 Ds. Bumirejo Kec. Margorejo Kab. Pati bersama rekan-rekannya nongkrong di JLS sambil memarkirkan sepeda motor yang dibawa.

Selang beberapa saat kemudian datang pelaku Heru Teguh Sutiyono bin Wartoyo 26 tahun alamat desa Pegandan Kec. Margorejo Kab. Pati bersama dua rekannya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki FU. Pelaku bersama kedua temannya menabrakkan sepeda motor yang dikendarai kepada sepeda motor yang terparkir milik korban dan rekan-rekannya.

Ketika motor yang tertabrak tersebut ambruk, korban bersama rekannya berusaha hendak membereskan pelaku bersama rekannya melarang. Pelaku kemudian bertanya kepada anak-anak tersebut, Neng kene sing dodol miras sebelah ngendi ? (di sini yang jual miras sebelah mana?).

Selanjutnya pelaku  meminta uang kepada anak-anak tersebut untuk memberi miras sambil mengancam dengan mengeluarkan sebilah pisau sangkur dan kemudian terkumpul sejumlah uang Rp. 60.000,-.

Tidak hanya itu saja, pelaku juga meminta HP kepada anak-anak tersebut disertai ancaman seperti ditirukan oleh rekan korban ketika ditemui TH Online, “Kowe pilih HP opo nyawamu, kancaku duwe senjata rakitan.” (Kamu pilih HP apa nyawamu, teman  saya punya senjata rakitan) gertak pelaku sambil memutar-mutarkan pisau sangkurnya.

Karena ketakutan anak-anak yang nongkrong tersebut kemudian lari menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motornya. Setelah dirasa aman pelaku tidak mengejar, mereka kemudian kembali menuju tempat nongkrong semula.
Dari situ mereka mendapati pelaku Heru mengambil salah satu sepeda, motor yang ada Yamaha Jupiter Z CW tahun 2010 warna merah marun No.Pol. K 4733 PS milik Nur Fauzi yang kuncinya masih terpasang dan dibawa ke arah timur.


Mendapati motornya diambil, Nur Fauzi bersama rekan-rekannya berteriak “motorku dicuri” sambil minta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar lokasi. Disaat motor dibawa lari, motor tersebut kehabisan bensin dan secara kebetulan tidak jauh dari lokasi ada anggota Brimob yang sedang melakukan pengawalan Bank ikut membantu mengejar pelaku.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku kemudian berhasil diserahkan ke Polsek Pati Kota, akan tetapi karena lokasi TKP masih masuk wilayah Margorejo pelaku akhirnya diserahkan ke Polsek Margorejo.
Kapolres Pati AKBP Ari Wibowo, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Margorejo IPDA Suntoro, S.Sos kepada TH Online menjelaskan bahwa memang benar pada hari Selasa (24/1) telah memeriksa seorang pelaku pemerasan dan pencurian SPM yang terjadi di JLS Pati.

Kejadian pada pukul 16.00 Wib dan dilaporkan ke Polsek Margorejo pada pukul 16.00 Wib.  Disaat beraksi ada tiga orang pelaku, akan tetapi yang berhasil diamankan hanya satu orang pelaku atas nama Heru sedangkan dua orang pelaku lainnya melarikan diri. Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit SPM Jupiter Z CW tahun 2010 warna merah marun No. Pol. K 4733 PS dan satu buah pisau sangkur.


Kerugian yang diderita korban akibat kejadian tersebut sebesar 6 (enam) juta rupiah ditambah uang yang telah diminta pelaku dari rekan korban sebesar 60 rvibu rupiah. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 368 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan dan atau 7 tahun penjara. (drmto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad