1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional,
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat,
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1Tahun 1988,
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI, dan
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
Landasan Hukum Bela Negara
1.UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
●
2.UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1),(2),(3),(4),(5) :
(1). “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dankeamanan negara”.
(2). “Usaha pertahanan dan keamanan Negaradilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNIdan POLRI sebagai kekuatan pendukung”.
(3). ” Tentara Nasional Indonesia terdiri atasAngkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negarabertugas mempertahankan, melindungi,dan memelihara keutuhan dankedaulatan negara”.
(4). “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum”.
(5). “Susunan dan kedudukan TentaraNasional Indonesia, Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diaturdengan undang-undang.
3. UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) dan (2) :
(1). “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara yang diwujudkan dalam PenyelenggaraanPertahanan Negara”.
(2). “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui :
- Pendidikan Kewarganegaraan,
- Pelatihan dasar Kemiliteran,
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
- Pengabdian sesuai dengan profesi
4. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :
“Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sesuai denganketentuan yang berlaku”.
Arti Penting Bela Negara :
1. Sebagai syarat berdirinya suatu negara
2. Untuk melindungi kedaulatan negara
3. Untuk mempertahankan keutuhan wilayahnegara
4. Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikutserta pembelaan terhadap negara. (D€@)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar