Deklarasi Kotak Kosong Gagal Maning" - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 25 Desember 2016

Deklarasi Kotak Kosong Gagal Maning"

Target Hukum Online. Pati - Pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang bakal digelar pada 15 Februari 2017 mulai diwarnai kampanye kotak kosong, kamis (22/12). Kegiatan yang bersifat kampanye kotak kosong tersebut, terlihat saat kelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada (AKDP) Pati hendak melakukan deklarasi pada hari Kamis sore di rumah mantan Kepala Desa (Kades) Tlogoayu bapak Naryo. Atribut bendera yang terpasang tampak ada tulisan "suara kotak suara rakyat dan jangan golput pilih kotak kosong". Selain itu, sejumlah massa yang hadir juga mengenakan kaus bertuliskan "coblos kotak".

Akan tetapi, deklarasi yang sedianya digelar pada pukul 14.00 WIB itu gagal dilaksanakan meskipun ditunggu hingga pukul 17.00 WIB. Panwas Kabupaten Pati menyarankan kepada mereka agar tidak melanjutkan kegiatan tersebut demi menjaga situasi tetap kondusif. Kami tidak melarang kegiatan masyarakat yang tergabung dalam AKDPP mengingat kegiatan kampanye sekalipun tidak ada aturan yang mengaturnya," kata anggota Panwas Kabupaten Pati Moh Rifa'i. Jika beralasan bahwa kegiatan tersebut hanya sosialisasi pilkada, dia mengatakan bahwa hal itu harus ada rekomendasi dari KPU Kabupaten Pati. Apabila dalam pelaksanaannya muncul ajakan untuk memilih nomor tertentu, kata dia, tentu akan dihentikan.

Menyinggung soal izin yang belum keluar, dia mengatakan bahwa hal itu ranahnya polisi untuk menindak. Berbeda jika ada izinnya, tentunya akan mengawal dengan sikap netral kami sebagai panwas," ujarnya. Sementara itu, Kapolres Pati AKBP Ari Wibowo menegaskan bahwa pihaknya tidak membubarkan acara tersebut. Kehadiran kami hanya sebatas mengawal kegiatan tersebut agar berjalan dengan tertib dan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan semua pihak," ujarnya.

Terkait dengan adanya pertunjukan ketoprak, dia mengatakan bahwa kegiatan memang sudah ada izinnya. Namun, jika disisipi kampanye atau sosialisasi, tentunya harus ada rekomendasi dari KPU setempat. Selain deklarasi, ADKPP juga mengagendakan sosialisasi pilkada secara komplet, yakni pilkada dengan satu pasangan calon di Pati memberikan dua pilihan bagi masyarakat.

AKDP sejauh ini merupakan kelompok masyarakat yang getol menyuarakan dukungan terhadap kotak kosong. Ketua AKDPP Sutiyo menganggap upaya dari Panwas Kabupaten Pati dan aparat keamanan menghentikan kegiatannya merupakan bentuk penghambatan masyarakat untuk berdemokrasi. Padahal, kegiatan itu berupa sosialisasi pilkada dan pendidikan politik.

Sebenarnya kami menginginkan tidak ada pemberangusan berdemokrasi di tengah masyarakat. Akan tetapi, semua bisa melihat sendiri kondisinya seperti ini," katanya.Terkait dengan izin kegiatan, dia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima dari pihak berwenang.

Namun, pihaknya sudah berupaya mengundang pihak-pihak terkait, seperti KPU, panwas, dan Kapolres Pati."Kami juga sudah meminta rekomendasi kepada KPU. Namun, dijawab oleh KPU Kabupaten Pati bahwa izin itu ranahnya kepolisian. Jadi, kami merasa seperti frustasi karena dipingpong soal izin," ujarnya.

Karena itulah, lanjut dia, kegiatan yang telah dipersiapkan dengan sumber dana iuran masyarakat batal dilaksanakan karena diminta dihentikan. Mengenai pertunjukkan ketoprak yang menjadi rangkaian kegiatan utama, dia mengatakan bahwa acara tersebut tetap akan berlangsung.

Ketua Deklarasi bapak Sunarto akan terus berjuang sesuai dengan aspirasi masyarakat, dan akan membuat momentum yang tepat untuk acara kedepannya sesuai dengan keinginan kebutuhan warga Pati, juga sesuai ijin yang berlaku baik dari KPU maupun dari Kepolisian setempat. (Muπ!p)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad