Target Hukum Online. Pati - Pagi hari ini Selasa tgl; 20/12/2016 pukul 10.00 WIB telah di selenggarakan rakor kades sekdes se kecamatan jakenan.di selenggarakan di balai desa Sembaturagung Kecamatan jakenan kabupaten pati, turut hadir dalan acara tersebut di antaranya :
Camat Jakenan Bpk.Aris Soesetyo,SH.MM Danramil Jakenan Bpk .Kambali, Kapolsek Jakenan Bapak AKP M. Suyatno Kepala puskesmas Jakenan, Bapak Dr. Ali juga seluruh kades sekdes sekecamatan Jakenan atau yang di wakilkan.Dalam Rakor tersebut Camat Aris Soestyo menyampaikan
Ada enam (6) desa yang tidak bisa menghadir.
Acara tersebut berhubungan ada hal penting yang harus di selesaikan, di antaranya: Desa Jakenen, desa Tanjung sari, Desa Sidomulyo, Desa Ploso jenar desa Jatisari, desa Karang Rejo lor, dalam sambutanya Camat Aris Soestyo, SH, MM. menyampaikan terkait pendaftaran BPJS perangkat desa yang belum mendaftarkan agar segera mendaftarkan karena di kecamatan jakenan masih ada beberapa desa yang belum mendaftarkan.
Camat Aris Soestyo SH. MM. berpesan kepada seluruh desa yang belum mendaftarkan agar segera mendaftarkan demi lancarnya program tersebut.
Bapak Aris Soestyo juga tidak lupa menyampaikan terima kasih
Kepada kepala desa sembaturagung Ibu Dwi tantri wurjanyanti, SE
Selaku tuan rumah yang telah menyediakan tempat dan perlengkapan lainya termasuk senek makan siang dan lain lain. Acara terselenggara dengan lancar dan kondusif sampai acara selesai. (J©j©)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar