Kepala Desa Ngawen Lantik Dua Perangkat Desa Terpilih - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 27 Oktober 2016

Kepala Desa Ngawen Lantik Dua Perangkat Desa Terpilih

Target Hukum Online. Pati - Suasana balaidesa Ngawen kecamatan Margorejo Pati senin (24/10/) tampak ramai dikarenakan akan diadakan ujian tertulis bagi calon perangkat desa. Puluhan petugas keamanan dari Polsek Margorejo dan Koramil 12 Margorejo tersiaga karena direncanakan setelah tes tertulis langsung diadakan pelantikan. Desa Ngawen saat ini terdapat dua kekosongan perangkat desa, hanya dua orang yang mendaftarkan diri, Hendro Wibowo, Spd dan Eko Yulianto.


Setelah melalui beberapa tahapan seleksi seperti uji publik dan kemampuan komputer yang dilaksanakan pada hari sabtu (15/10) berkas keduanya dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah. Hingga pada sesi ujian kemampuan komputer yang dipantu oleh LPK Eri For Kids (Eri Dartanti) kedua calon dinyatakan lulus dengan hasil memuaskan. Kedua calon perangkat desa pada hari senin (24/10) menjalani tes tertulis yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dengan diawasi oleh Panitia dan Panwas yang ada. Hasil tes menyatakan keduanya lulus dengan hasil nilai 94 untuk Hendro Wibowo, Spd dan 82 untuk Eko Yulianto.


Setelah menunggu beberapa saat untuk penyerahan berkas hasil tes dari kades kepada camat agar mendapatkan rekomendasi, akhirnya pada pukul 13.00 WIB kedua calon perangkat desa yang telah lolos tes resmi dilantik oleh kepala desa Ngawen Sunarto. Berdadarkan keputusan kepala desa Ngawen nomor 141.32/16/2016 menetapkan Hendro Wibowo S.pd. sebagai sekretaris desa dan Eko Yulianto sebagai kasi pemerintahan desa Ngawen, maka kepada yang bersangkutan berhak mendapatkan penghasilan tetap (siltap), tunjangan dan atau penerimaan lain sesuai perundang-undangan yang berlaku serta sesuai peraturan yang berlaku berhak mendapatkan benkok dan masa jabatan hingga usia 60 tahun.
Hadir dalam acara pelantikan tersebut Camat Margorejo Drs. Sukismanto, Kasi Tata Pemerintahan Yuni Ciptati, Kasi Trantib Anton dan anggota, Kapolsek Margorejo AKP Eko Pujiyono beserta anggota Danramil 12 Margorejo Kapten Inf. Djumali beserta anggota, BPD, LPMD serta keluarga perangkat yang dilantik. Camat Margorejo Drs. Sukismanto dalam sambutannya mengatakan bahwa unntuk perangkat baru ini hanya mengenai hak dan kewajiban, hak bahwa perangkat desa mendapatkan penghasilan tetap serta penghasilan lain yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan kewajiban sebagai perangkat desa wajib melayani masyarakat dan harus lebih inovatif.

Sementara Kades Sunarto dalam kesempatan wawancara dengan awak media menjelaskan tentang wilayah desa Ngawen yang terdiri atas 2 RW dan 10 RT, dengan jumlah penduduk _+ 2300 jiwa serta mata pencaharian penduduknya mayoritas sebagai petani dan buruh pabrik. Dengan adanya tambahan dua perangkat desa baru ini Sunarto berharap agar kinerja perangkat desa bisa lebih baik dan lebih maju dalam melayani masyarakat Desa, sehingga dengan kekompakan bisa menjadikan desa Ngawen lebih maju dan sejahtera, pungkasnya'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad