Pengangkatan Anak bagi Orang Islam berdasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
Targethukumonline. Pati - Pengangkatan anak adalah merupakan suatu upaya atau tindakan hukum yang memiliki fungsi sangat efektif dalam upaya perlindungan anak.
Bahwa Masyarakat internasional telah mengenal apa yang disebut dengan adopsi, yaitu suatu tindakan pengangkatan anak kandung orang lain untuk dialihkan menjadi anak kandung orang tua angkat, dengan hak-hak dan kewajiban sebagaimana hak-hak dan kewajiban yang dimiliki anak kandung, baik hak waris hak menggunakan nama orang tua angkatnya, hak perwalian dan hak-hak lain yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia,
Bahwa Tugas pokok dari Pengadilan ialah untuk menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. oleh sebab itu pada tanggal 20 April 2006 lahir Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, yang menerangkan tentang penetapan asal-usul anak. Tepatnya pada penjelasan pasal 49 huruf a angka 20, yang menerangkan bahwa, penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam. sesuai dengan Pasal 49 tersebut menerangkan bahwa Peradilan Agama menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara asal usul anak dan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.
Bahwa setelah berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut. Maka, Pengangkatan anak adalah kewenangan absolut Peradilan Agama, sesuai dengan asas hukum Lex spesialis derogate legi generalis. Namun aplikasi dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut belum terealisasi dan tersosialisasi dengan baik. Namun disisi lain untuk pertimbangan hukumnya bisa saja berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 sampai 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar